Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dahlan Iskan jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Penggelapan, hingga Pencucian Uang

Selain menghadapi kasus pidana, Dahlan Iskan juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos

Ilustrasi. Dahlan Iskan. (Facebook)
Ilustrasi. Dahlan Iskan. (Facebook)
A A

Nusantaraterkini.co, JATIM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sebagai tersangka. 

Eks Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat, dalam jabatan, hingga tindak pidana .

Baca Juga: Kebutuhan Anggaran 2026: Polri Taksasi Rp 173,4 Triliun, Kejaksaan Usul Rp 27,4 Triliun

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebagai tersangka tidak ditetapkan sendirian. Tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya. 

Informasi tersebut berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum , Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau .

Kabid Humas , Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut secara internal sebelum memberikan keterangan resmi.

"Ok saya cari info lagi ya," ujar Abast, Selasa (8/7/2025), melansir inilah.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Jawa Pos pada 13 September 2024.

Selanjutnya, Ditreskrimum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dan penetapan tersangka dilakukan pada 7 Juli 2025.

Selain menghadapi kasus pidana, juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. 

Dahlan menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara ini, Tuan Dahlan Iskan bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah PT Jawa Pos.

“Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang,” bunyi gugatan sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (18/6) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Berkantor di Papua, Segera Selesaikan Semua Kompleksitas dan Problematika

Dalam isi gugatan dikabarkan, Dahlan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepada dirinya. Utang tersebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.

Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah dalil gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Leslie juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Dahlan Iskan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lain. Adapun pemegang saham terbesar perusahaan adalah PT Grafiti Pers.

(*/fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait