Dugaan Penipuan Modus Masuk Kerja PT BA, Wanita Asal Bogor Diringkus Polres Prabumulih
Wanita asal Bogor ditangkap Polres Prabumulih atas dugaan penipuan modus tawaran kerja di PT BA yang merugikan korban hingga Rp350 juta.
Nusantaraterkini.co, PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan W (46), perempuan asal Kabupaten Bogor, terkait dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di PT Bukit Asam (PT BA). W diamankan pada 1 September 2026, setelah perkara tersebut dilaporkan merugikan korban hingga Rp350 juta.
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi dan dugaan penipuan yang dilaporkan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada 2021. Saat itu, W diduga menawarkan kepada korban agar anaknya dapat bekerja di PT BA. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp350 juta. Uang tersebut diberikan dengan harapan pekerjaan yang dijanjikan dapat terealisasi.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Setelah itu, W tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih empat tahun.
Penyidik kemudian mengetahui keberadaan W pada 1 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban yang mengetahui keberadaan W selanjutnya menyerahkan perempuan tersebut kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam Infinix X6528B warna biru muda. Bukti transfer korban melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi serah terima uang tunai sebesar Rp15 juta.
Jon Kenedi menyampaikan jika barang bukti tersebut menjadi bagian dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan korban. Penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, aliran dana dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut turut ditelusuri. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan konstruksi perkara secara utuh.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” imbuhnya.
Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan W. Polisi juga melakukan gelar perkara, pembuatan berita acara pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti. W selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 September 2026. W dijerat dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan kepolisian akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming calo tenaga kerja yang menjanjikan kelulusan kerja dengan cara instan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.
“Masyarakat juga kami ajak bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana,” tuturnya
Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menindak dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Polda Sumsel melalui jajaran prabumulih" class="article-tag-link" rel="tag">Polres Prabumulih memastikan proses hukum terhadap W terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan melalui jalur tertentu, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·16 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan