Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD Dibongkar, Rieke Desak PPATK Lacak Aliran Dana
Rieke Diah Pitaloka desak PPATK bongkar pemodal & jaringan sindikat uang palsu Rp36 miliar di BSD Tangerang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana di balik terbongkarnya rumah produksi uang palsu di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Rieke menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi alarm serius bagi penegakan hukum sekaligus kedaulatan moneter.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar serta menangkap empat orang tersangka.
Menurut Rieke, skala produksi yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut menunjukkan adanya potensi kejahatan terorganisasi. Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku yang bertugas mencetak uang palsu.
“Polisi harus membongkar siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang memasok mesin dan bahan baku, siapa yang menyediakan teknologi, siapa pemesan, siapa calon pengedar dan bagaimana jaringan tersebut bekerja,” kata Rieke, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, prinsip follow the money harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, PPATK perlu segera menelusuri jejak transaksi keuangan yang berkaitan dengan sindikat tersebut.
Rieke menjelaskan, PPATK sebagai Financial Intelligence Unit memiliki mandat untuk menerima, menganalisis, dan meneruskan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.
“Yang harus dicari bukan hanya uang palsunya, tetapi uang yang membiayai produksi dan uang yang dihasilkan dari peredarannya,” tegasnya.
Ia meminta PPATK memetakan sumber modal, pemilik rekening, penerima manfaat sebenarnya, pembayaran mesin, bahan baku dan teknologi, hingga kemungkinan adanya transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar maupun transfer antardaerah dan lintas negara.
Selain itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keuntungan dari kejahatan tersebut telah dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan, disamarkan, atau diubah menjadi aset.
Menurut Rieke, pemalsuan uang juga termasuk tindak pidana asal dalam rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, apabila unsur pidana terpenuhi, penanganan perkara harus dilakukan secara terpadu antara tindak pidana pemalsuan Rupiah dan pencucian uang.
“Apabila terdapat indikasi hasil kejahatan telah masuk ke rekening, dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan atau disamarkan, PPATK harus menelusuri seluruh rantai transaksi tersebut dan menyerahkan hasil analisisnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Rieke juga mengingatkan agar empat tersangka yang telah ditangkap tidak serta-merta dianggap sebagai keseluruhan jaringan.
Ia meminta penyidik memastikan apakah lokasi produksi di Tangerang Selatan merupakan pusat produksi, salah satu mata rantai, atau bagian dari jaringan yang lebih luas dan lintas wilayah.
Ia turut mendorong penguatan koordinasi antara Polri, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Menurutnya, data kriminal, moneter, dan transaksi keuangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Rieke juga meminta aparat menerapkan Undang-Undang Mata Uang dan UU TPPU secara terpadu berdasarkan pembuktian masing-masing unsur pidana.
“Pemalsuan Rupiah ditangani berdasarkan norma pidana yang tepat, sementara hasil kejahatan harus ditelusuri melalui rezim TPPU apabila unsur terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, kejahatan pemalsuan uang bukan persoalan sporadis. Berdasarkan data penanganan yang disampaikannya, pada periode 2025–2026 Bareskrim Polri dan jajaran mencatat 252 laporan dengan 1.241 tersangka serta mengamankan 137.005 lembar Rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.
Rieke menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius. Terlebih, kapasitas produksi yang ditemukan di Tangerang Selatan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar apabila berhasil masuk ke dalam sistem transaksi masyarakat.
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Rupiah adalah simbol kedaulatan dan fondasi kepercayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Rieke meminta negara tidak hanya mengejar tangan yang mencetak uang palsu, tetapi juga membongkar aktor intelektual, pemodal, jaringan distribusi, rekening penampung, hingga aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Jangan berhenti pada pencetak. Bongkar sindikatnya. Kejar uangnya. Pulihkan asetnya. Lindungi Rupiah,” pungkasnya.
(LS/Nusantataterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·Beberapa detik yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan