Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD Dibongkar, Rieke Desak PPATK Lacak Aliran Dana

Rieke Diah Pitaloka desak PPATK bongkar pemodal & jaringan sindikat uang palsu Rp36 miliar di BSD Tangerang

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan. (Foto: dok istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () menelusuri aliran dana di balik terbongkarnya rumah produksi di Taman Tekno BSD, .

Rieke menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi alarm serius bagi penegakan hukum sekaligus kedaulatan moneter.

sebelumnya menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar serta menangkap empat orang tersangka.

Menurut Rieke, skala produksi yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut menunjukkan adanya potensi kejahatan terorganisasi. Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku yang bertugas mencetak .

“Polisi harus membongkar siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang memasok mesin dan bahan baku, siapa yang menyediakan teknologi, siapa pemesan, siapa calon pengedar dan bagaimana jaringan tersebut bekerja,” kata Rieke, Selasa (25/8/2026).

Ia menegaskan, prinsip follow the money harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, perlu segera menelusuri jejak transaksi keuangan yang berkaitan dengan sindikat tersebut.

Rieke menjelaskan, PPATK sebagai Financial Intelligence Unit memiliki mandat untuk menerima, menganalisis, dan meneruskan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.

“Yang harus dicari bukan hanya uang palsunya, tetapi uang yang membiayai produksi dan uang yang dihasilkan dari peredarannya,” tegasnya.

Ia meminta PPATK memetakan sumber modal, pemilik rekening, penerima manfaat sebenarnya, pembayaran mesin, bahan baku dan teknologi, hingga kemungkinan adanya transaksi tunai dalam jumlah tidak wajar maupun transfer antardaerah dan lintas negara.

Selain itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keuntungan dari kejahatan tersebut telah dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan, disamarkan, atau diubah menjadi aset.

Menurut Rieke, pemalsuan uang juga termasuk tindak pidana asal dalam rezim tindak pidana (). Karena itu, apabila unsur pidana terpenuhi, penanganan perkara harus dilakukan secara terpadu antara tindak pidana pemalsuan Rupiah dan pencucian uang.

“Apabila terdapat indikasi hasil kejahatan telah masuk ke rekening, dialihkan, dibelanjakan, diinvestasikan atau disamarkan, PPATK harus menelusuri seluruh rantai transaksi tersebut dan menyerahkan hasil analisisnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Rieke juga mengingatkan agar empat tersangka yang telah ditangkap tidak serta-merta dianggap sebagai keseluruhan jaringan. 

Ia meminta penyidik memastikan apakah lokasi produksi di merupakan pusat produksi, salah satu mata rantai, atau bagian dari jaringan yang lebih luas dan lintas wilayah.

Ia turut mendorong penguatan koordinasi antara Polri, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). 

Menurutnya, data , moneter, dan transaksi keuangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Rieke juga meminta aparat menerapkan Undang-Undang Mata Uang dan UU TPPU secara terpadu berdasarkan pembuktian masing-masing unsur pidana.

“Pemalsuan Rupiah ditangani berdasarkan norma pidana yang tepat, sementara hasil kejahatan harus ditelusuri melalui rezim apabila unsur terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, kejahatan pemalsuan uang bukan persoalan sporadis. Berdasarkan data penanganan yang disampaikannya, pada periode 2025–2026 Bareskrim Polri dan jajaran mencatat 252 laporan dengan 1.241 tersangka serta mengamankan 137.005 lembar Rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.

Rieke menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius. Terlebih, kapasitas produksi yang ditemukan di Tangerang Selatan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar apabila berhasil masuk ke dalam sistem transaksi masyarakat.

“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Rupiah adalah simbol kedaulatan dan fondasi kepercayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Rieke meminta negara tidak hanya mengejar tangan yang mencetak uang palsu, tetapi juga membongkar aktor intelektual, pemodal, jaringan distribusi, rekening penampung, hingga aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.

“Jangan berhenti pada pencetak. Bongkar sindikatnya. Kejar uangnya. Pulihkan asetnya. Lindungi Rupiah,” pungkasnya.

(LS/Nusantataterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait