Bobol Gudang di Musi Banyuasin, Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Saat di Kafe
Dua tersangka pencurian gudang dan warung di Musi Banyuasin ditangkap polisi saat berada di sebuah kafe. Kerugian korban mencapai Rp45 juta.
Nusantaraterkini.co, MUSI BANYUASIN-Jajaran Polsek Sanga Desa menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial PI dan RG saat sedang berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Kedua tersangka diringkus petugas kepolisian setelah terbukti membobol gudang sekaligus warung milik seorang warga bernama Pendi di kawasan Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, pada, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah itu tersangka juga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung dengan warung milik korban," ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Sabtu (11/7/2026).
Hutahaean menjelaskan, aksi kejahatan tersebut pertama kali disadari oleh korban setelah mendapati gembok pintu gudang rumahnya sudah dalam kondisi rusak parah.
Di dalam gudang tersebut, para tersangka menggasak satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang terparkir di dalam ruangan. Tidak berhenti di situ, kedua tersangka juga menguras berbagai macam barang berharga di dalam warung milik korban.
Dari lokasi kejadian, tersangka mengambil berbagai merek rokok, lima botol parfum, uang tunai Rp2 juta, celengan kayu berbentuk Ka'bah yang berisi uang, serta buku tabungan BRI atas nama Novi Susita hingga memicu total kerugian mencapai Rp45 juta.
"Tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelasnya.
Pihak kepolisian langsung menyita satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban sebagai barang bukti utama dari tangan para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di markas kepolisian, tersangka PI secara kooperatif telah mengakui seluruh perbuatan kriminal tersebut yang dilakukan bersama dengan rekannya, RG.
Saat ini kedua tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penyidik juga tengah berfokus untuk melengkapi seluruh berkas perkara pidana tersebut sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
-
NASIONALBursah Zarnubi Ingin Putra-putri Lahat Punya Keterampilan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan