Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bobol Gudang di Musi Banyuasin, Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Saat di Kafe

Dua tersangka pencurian gudang dan warung di Musi Banyuasin ditangkap polisi saat berada di sebuah kafe. Kerugian korban mencapai Rp45 juta.

Kedua tersangka yang telah diamankan di Polsek Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (11/7/2026). (foto: istimewa)
Kedua tersangka yang telah diamankan di Polsek Sanga Desa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (11/7/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co-Jajaran menangkap dua tersangka dengan pemberatan berinisial PI dan RG saat sedang berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.

Kedua tersangka diringkus petugas kepolisian setelah terbukti membobol gudang sekaligus warung milik seorang warga bernama Pendi di kawasan Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, pada, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Setelah itu tersangka juga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung dengan warung milik korban," ujar Kasi Humas AKP S Hutahaean, Sabtu (11/7/2026).

Hutahaean menjelaskan, aksi kejahatan tersebut pertama kali disadari oleh korban setelah mendapati gembok pintu gudang rumahnya sudah dalam kondisi rusak parah.

Di dalam gudang tersebut, para tersangka menggasak satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang terparkir di dalam ruangan. Tidak berhenti di situ, kedua tersangka juga menguras berbagai macam barang berharga di dalam warung milik korban.

Dari lokasi kejadian, tersangka mengambil berbagai merek rokok, lima botol parfum, uang tunai Rp2 juta, celengan kayu berbentuk Ka'bah yang berisi uang, serta buku tabungan BRI atas nama Novi Susita hingga memicu total kerugian mencapai Rp45 juta.

"Tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelasnya.

Pihak kepolisian langsung menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti utama dari tangan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di markas kepolisian, tersangka PI secara kooperatif telah mengakui seluruh perbuatan tersebut yang dilakukan bersama dengan rekannya, RG.

Saat ini kedua tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim penyidik juga tengah berfokus untuk melengkapi seluruh berkas perkara pidana tersebut sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru