BNN Usul Larangan Vape dalam RUU Narkotika, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius
BNN usul larangan vape di RUU Narkotika setelah temuan zat sabu dan obat bius dalam liquid. Penyalahgunaan dinilai makin mengkhawatirkan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape atau rokok elektrik dilarang dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan zat berbahaya hingga narkotika dalam sejumlah cairan vape.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, tren penyalahgunaan narkotika melalui media vape saat ini semakin mengkhawatirkan dan berkembang pesat.
“Kita menghadapi fenomena baru, di mana zat narkotika diedarkan melalui vape atau rokok elektrik secara masif,” ujarnya.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan berbagai kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini tergolong narkotika.
Suyudi menegaskan bahwa temuan ini menjadi alarm serius terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Selain itu, ia juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang semakin sulit dikendalikan.
“Secara global telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia sendiri sudah mencapai 175 jenis,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini memperkuat dasar hukum penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
“Dengan aturan baru ini, penegakan hukum menjadi lebih kuat dibanding sebelumnya yang hanya mengacu pada undang-undang kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Suyudi mencontohkan sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, dan Vietnam.
Melihat kondisi tersebut, BNN berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa demi menekan penyalahgunaan narkotika melalui media vape.
“Jika perangkat vape ini dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pelarangan media konsumsi menjadi salah satu strategi efektif, sebagaimana penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELKapolda Sumsel Pimpin Pelantikan Dir Tahti dan Sertijab Kayanma
Rozie Winata·14 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Dorong Modernisasi Perikanan Lewat Kampung Patin
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSidang Perdana Kasus Penembakan Pratu Feriscal Mulai Digelar
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
-
NASIONALSoal Isu Penangkapan, Bambang Rukminto Desak Kapolri Ungkap Jenderal yang Diduga Sadap Pejabat Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTBuka Musda IJTI Sumut ke-VI, Wagub Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pembangunan Daerah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALDPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Karhutla Papua Selatan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALPejabat Senior Korea Utara Kecam AS atas Tuduhan Keterlibatan dalam Kasus Pencurian Binance
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALMabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan