Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berstatus Tersangka, KPK: Pak Firli Masih Ketua KPK

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Firli Bahuri. (Foto: Istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terkait status Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa status Firli Bahuri masih sebagai Ketua KPK. Dia mengatakan sampai saat ini Firli masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK seperti biasa.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Suap Restitusi PPN Rp48,3 Miliar di KPP Madya Banjarmasin, Libatkan Pejabat Pajak dan Pihak Swasta

"Sampai dengan saat ini pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," terangnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK

Alexander menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK karena tindak pidana kejahatan sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (4) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

"Kita tidak berandai-andai dan juga tidak tahu dan belum juga ada Kepres dari presiden," katanya.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

Alexander kembali menegaskan bahwa Firli Bahuri masih berstatus sebagai pegawai KPK. Karena itu, sebut dia, Firli masih menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga : Komisi III DPR Minta KPK Konsultasi ke Jokowi soal Komunikasi dengan APH lain tak Baik

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Baca Juga : Pimpinan KPK Sebut Informasi Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia: DPO 4 Tahun Bukan Berarti tak Kami Cari

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

(HAM/nusantaraterkini.co).