Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terkait status Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa status Firli Bahuri masih sebagai Ketua KPK. Dia mengatakan sampai saat ini Firli masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK seperti biasa.
"Sampai dengan saat ini pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," terangnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Alexander menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK karena tindak pidana kejahatan sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan (4) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyebut pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
"Kita tidak berandai-andai dan juga tidak tahu dan belum juga ada Kepres dari presiden," katanya.
Alexander kembali menegaskan bahwa Firli Bahuri masih berstatus sebagai pegawai KPK. Karena itu, sebut dia, Firli masih menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPK.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(HAM/nusantaraterkini.co).