Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bersifat Independen, Anggota DPD Diusulkan Diberikan Hak Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Dia meminta agar ke depannya anggota DPD RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada

Sultan B Najamudin. (Foto: istimewa)
Sultan B Najamudin. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengusulkan agar RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon dalam pemilihan Kepala daerah ().

Dia meminta agar ke depannya RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

"Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik," ujarnya, Jum'at (12/7/2024).

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses .

"Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung," tegasnya.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah . Namun dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

"Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada," terangnya.

Maka kami berpandangan bahwa Legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

"Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat atau non partisan," tutupnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru