Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bersifat Independen, Anggota DPD Diusulkan Diberikan Hak Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sultan B Najamudin. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengusulkan agar Anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Dia meminta agar ke depannya anggota DPD RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

Baca Juga : Senator Dedi Iskandar Batubara Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Langkat Sumut

"Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik," ujarnya, Jum'at (12/7/2024).

Baca Juga : Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, Upaya Bangsa untuk Naik Kelas

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

"Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung," tegasnya.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen. Namun dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

"Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada," terangnya.

Baca Juga : DPR Tekankan Perang Sampah Bukan Seremonial, Kepala Daerah Diminta Tunduk Instruksi Presiden

Maka kami berpandangan bahwa Legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!

"Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan," tutupnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)