Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berkedok Pembeli, Emak-Emak Pencuri Perhiasan Perak di Plaju Ditangkap Polisi

Polisi tangkap emak-emak pencuri perhiasan perak senilai Rp4,6 juta di Plaju Palembang berkat rekaman CCTV

Polrestabes Palembang melalui Tim Opsnal Polsek Plaju menangkap seorang perempuan berinisial S (55) atas dugaan pencurian perhiasan perak senilai Rp4,6 juta di sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kamis (3/9/2026). (Foto: istimewa)
Polrestabes Palembang melalui Tim Opsnal Polsek Plaju menangkap seorang perempuan berinisial S (55) atas dugaan pencurian perhiasan perak senilai Rp4,6 juta di sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kamis (3/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim Opsnal menangkap seorang perempuan berinisial S (55) atas dugaan perak senilai Rp4,6 juta di sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kamis (3/9/2026).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budhi Adityawan menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku S diduga mendatangi toko perhiasan milik korban berinisial F (23) dengan membawa sebuah batu dan berpura-pura menjadi pembeli.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (12/9/2026).

Saat saksi karyawan berinisial H (20) sedang melayani dan situasi lengah, pelaku diduga mengambil perhiasan berupa dua jenis kalung rantai medan dengan berat total puluhan gram dari dalam etalase.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp4.640.000 dan melaporkannya ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV.

Kemudian, petugas langsung mengamankan S tanpa perlawanan di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku S mengakui perbuatannya, dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit rekaman video CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, S diproses dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau para pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan berpura-pura menjadi pembeli di tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar kita serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat demi keamanan bersama,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait