Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Utang Narkoba Rp65 Ribu Berujung Maut, Pelaku Penikaman di Palembang Diringkus Polisi

Polisi ringkus pelaku penikaman di Palembang yang dipicu utang narkoba Rp65 ribu hingga korban tewas

Pelaku penikaman di Jalan Kapten Anwar Arsyad (Way Hitam), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ditangkap Tim Opsnal Polsek Ilir Barat I Palembang saat ditampilkan pada rilis, Selasa (21/7/2026). (Foto: istimewa)
Pelaku penikaman di Jalan Kapten Anwar Arsyad (Way Hitam), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ditangkap Tim Opsnal Polsek Ilir Barat I Palembang saat ditampilkan pada rilis, Selasa (21/7/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim Opsnal Palembang berhasil menangkap Sanjaya alias Jay (26), pelaku penikaman maut yang menewaskan temannya, Rajivandri alias Rajib (46).

Tersangka ditangkap di kawasan Bukit Baru, Palembang pada, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah sempat melarikan diri usai beraksi pada, Sabtu (18/7/2026) lalu.

"Pelaku berhasil diamankan sebelum 1x24 jam," ujar Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh saat diwawancarai, Selasa (21/7/2026).

Pengungkapan kasus penikaman yang terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad (Way Hitam), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ini dipimpin langsung oleh Kapolsek IB Ibersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal.

Langkah cepat dilakukan sebagai bentuk respons tegas pihak kepolisian atas peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan warga sekitar.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, insiden berdarah tersebut dipicu oleh perselisihan utang piutang bernilai puluhan ribu rupiah.

Tersangka Sanjaya mengakui bahwa uang tersebut merupakan utang transaksi narkoba yang belum sempat ia lunasi kepada korban.

"Masalahnya soal utang itu, Kak, . Sekitar jam 6 sore dia datang pertama. Saya janjikan malam saja karena belum dapat banyak uang. Itu kan malam Minggu, kalau saja ada orang yang tambal ban," ungkapnya.

Sanjaya menceritakan, sebelum kejadian, rekan korban sempat datang lebih awal untuk menagih uang tersebut, namun diminta kembali lagi karena pelaku belum memegang uang dari hasil kerjanya.

Tak lama berselang, korban bersama tiga orang temannya mendatangi bengkel tambal ban tempat pelaku bekerja dan terus mendesak agar utang sebesar Rp65 ribu itu segera dibayar.

"Korban datang sekitar jam 7 malam. Saya bilang utangnya nanti malam saja saya bayar, tapi dia sudah tidak sabar. Di bengkel itu dia nagih terus, padahal bukan saya tidak mau bayar. Kami itu saling kenal, tidak mungkin tidak saya bayar," jelasnya.

Adu mulut di lokasi kejadian berujung pada perkelahian fisik. Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, Sanjaya mengambil sebilah parang dan menusukkannya ke bagian punggung korban sebanyak satu kali.

Sabetan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan berat di tepi jalan dan sempat terekam kamera warga yang melintas, di mana bilah senjata tajam masih tertancap di punggung korban.

Meski sempat dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Rajivandri akhirnya tidak tertolong akibat kehabisan darah.

"Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Usai penikaman tersebut, pelaku mengaku sempat bertahan di lokasi selama setengah jam dalam kondisi panik dan bingung sebelum akhirnya memesan ojek daring untuk pergi dari bengkel.

"Saya cuma pesan Gojek. Lama, Kak, saya di bengkel, tidak langsung lari, mungkin sekitar setengah jam. Motor ojek online itu yang nyetir, saya masih dalam kondisi bingung. Baru sadar setelah dipukul di pundak," kata pelaku.

Sanjaya baru menyadari korban telah meninggal dunia setelah mendapat informasi dari pihak keluarganya yang juga mengenal korban.

Mengetahui hal tersebut, pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah dan memilih menyerahkan diri secara kooperatif kepada polisi bersama pendampingan keluarga.

"Setelah itu baru saya pulang, Kak, dan menyerahkan diri bersama keluarga," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap catatan kriminal tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana penjambretan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek IB I Palembang dan dijerat Pasal 458 juncto Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru