Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang

Polsek Plaju menangkap pria 29 tahun pelaku pembobolan ruang guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang. Satu buron.

Tersangka AP di Polsek Plaju, Jumat (25/9/2026). (Foto: istimewa)
Tersangka AP di Polsek Plaju, Jumat (25/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - mengungkap kasus dengan pemberatan yang terjadi di di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.

Dari pengungkapan serangkaian 2026 ini seorang buruh berinisial AP (29) diringkus, Jumat (25/9/2026) lalu.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B-172/IX/2026/SPKT//Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026.

Diketahui, peristiwa itu sendiri diperkirakan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi kejahatan baru diketahui sekitar pukul 07.30 WIB ketika seorang saksi mendatangi sekolah dan mendapati terali jendela ruang guru sudah dalam kondisi rusak serta lepas.

Setelah dilaporkan kepada kepala sekolah dan dilakukan pengecekan, area ruang guru tampak berantakan karena sejumlah inventaris raib.

Pihak sekolah mencatat sejumlah barang berharga yang hilang meliput satu unit televisi 19 inci merek Animax, perangkat perekam CCTV yang terdiri dari DVR, hard disk, dan power supply merek Hilux, serta uang tunai sejumlah Rp400 ribu.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Plaju langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan mendalam.

Dari serangkaian penyelidikan terukur, petugas mengantongi petunjuk kuat yang mengarah kepada AP sebagai salah satu pelakunya.

Tim Opsnal Polsek Plaju di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama bergerak menuju lokasi persembunyian setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku sekitar pukul 10.20 WIB.

“Begitu mendapat informasi pasti keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat mengamankan AP tanpa perlawanan berarti," ungkap Feby dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya melancarkan aksi pencurian di SMP Muhammadiyah 3 bersama seorang rekan berinisial K.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 19 inci merek Animax berwarna hitam dan satu unit power supply merek Hilux.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sekaligus memburu keberadaan K yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, komitmen institusi kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terlebih kejahatan yang menyasar fasilitas umum dan dunia pendidikan.

“Jajaran Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mendapati potensi gangguan keamanan di lingkungannya,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait