Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Beraksi di 50 TKP, Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Modus "Tabrak Keluarga"

Polrestabes Medan ringkus 3 pelaku penggelapan motor modus tabrak keluarga yang beraksi di 50 TKP Sumut

Bagikan:
Ketiga pelaku Zulfikar Soufi Ramadhan (20), Kelvin Aditya (20) dan AZ (17), saat di ruang Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (4/11/2026). (Foto: istimewa)
Ketiga pelaku Zulfikar Soufi Ramadhan (20), Kelvin Aditya (20) dan AZ (17), saat di ruang Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (4/11/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satreskrim berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus "tabrak keluarga" yang telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tiga pelaku diamankan dalam penangkapan dramatis di Gedung A, apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah No. 1 Lantai 2, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (22/10/2026) pukul 02.07 WIB.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Satreskrim Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, bersama Panit 2 Timsus JCS IPDA Richard Derio Siahaan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Zulfikar Soufi Ramadhan (20), Kelvin Aditya (20) dan AZ (17).

Ramadhani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, aksi penggelapan ini bermula pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan tepatnya di depan Mesjid Ar-Rahman.

Pelaku AZ berperan berpura-pura sebagai adik korban, sementara rekannya berinisial A (DPO) berperan sebagai "jangki" yang berpura-pura menjadi korban tabrakan, dan IM (DPO) berperan sebagai "kapten" yang membawa korban keliling dan menurunkannya.

Dalam aksinya, pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun pembuatan 2026 dengan Nomor Polisi BK 2138 ANI, atas nama Julianson Tiglas A Saragih. 

"Kendaraan hasil kejahatan dibawa dan dijual kepada Y (DPO) seharga Rp 6,5 juta. AZ mendapat bagian Rp. 1,6 juta," jelasnya, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku, sindikat ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan di 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumut, yakni 11 TKP di Medan, 2 TKP di Binjai, 9 TKP di Daerah Pakam, 10 TKP di Medan Deli Serdang, 7 TKP di Belawan, 6 TKP di Langkat, 3 TKP di Serdang Berdagai, 1 TKP di Tebing Tinggi, dan 1 TKP di Tanah Karo.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BK 2856 ANQ, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih bernomor polisi 6082 ANS, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah jaket orange, satu buah baju warna hitam, satu buah celana warna hitam, satu buah Handphone iPhone XI Pro warna hitam, satu buah HP iPhone 13 Pro Max warna putih, satu buah HP iPhone 13 warna hitam, satu buah ZTE warna hitam, satu buah jam tangan silver.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kami masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A, IM, dan Y," tandasnya.

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait