Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Guru Besar USU: Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Alasan Sahkan UU Penyadapan

Guru Besar FH USU OK Saidin mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan UU Penyadapan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum.

Bagikan:
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr OK Saidin SH MHum menanggapi penyadapan presiden, Rabu (4/11/2026).(foto: ilustrasi ai)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr OK Saidin SH MHum menanggapi penyadapan presiden, Rabu (4/11/2026).(foto: ilustrasi ai)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN–Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, dinilai menjadi alasan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak lagi menunda pembentukan Undang-Undang Penyadapan. Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum (USU) Prof Dr SH MHum di Medan, Rabu (4/11/2026).

"Aturan yang tegas diperlukan agar kewenangan menyadap tidak berjalan tanpa pengawasan dari luar lembaga penggunanya. Undang-Undang itu sedikitnya harus memuat izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap tanpa dasar, dan jalur pengujian melalui pengadilan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026), yang menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Saidin menekankan, para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Bila kelak tidak terbukti, nama mereka wajib dipulihkan.

Terkait ramainya penyebutan istilah , Saidin menyatakan perkara ini sementara ini tidak dapat dikualifikasikan demikian secara yuridis. Hal ini, kata dia, seiring pasal yang disangkakan, Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta ketentuan UU ITE .

Saidin menjelaskan, pasal ada di Pasal 160 KUHP yang memaknai makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan, sedangkan Pasal 191 mensyaratkan maksud tertentu terhadap diri dan kekuasaan Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017, sebutnya, memang tidak membatasi makar pada serangan nyata, tetapi niat dan tujuan tetap harus dibuktikan.

Ia menggunakan ungkapan “makar terselubung” semata sebagai tafsir moral dan politik yang berlaku sejauh dakwaan terbukti, bukan sebagai sangkaan pidana. Berbeda dari makar klasik yang memakai senjata dan pasukan, penyadapan ilegal menyasar pengetahuan tentang pemimpin dan lingkaran di sekitarnya. Jika dugaan itu benar, peristiwa ini merupakan pengkhianatan dari dalam oleh pihak yang dipercaya memegang kunci gerbang.

Saidin mengaitkan hal tersebut dengan riwayat Polri. Sejak penyatuan kepolisian di bawah pemerintah pusat pada 1 Juli 1946, tanggal yang diperingati sebagai Hari Bhayangkara, polisi mengemban tugas menjaga ketertiban dan turut mempertahankan kemerdekaan. Masa panjang di bawah ABRI membentuk budaya yang cenderung militeristik, hingga Reformasi 1998 berujung pada Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dari TNI (Naskah Bhayangkara Rakyat). Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 kemudian menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.

Ia memandang pemisahan itu sebagai kontrak baru antara Polri dan rakyat, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026. Beleid itu mewajibkan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi manusia serta memperkuat Kompolnas.

Mengenai pernyataan Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri bahwa kasus ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri, Saidin menyatakan pertanggungjawaban pidana memang bersifat pribadi. Namun, jika nomor telepon dapat masuk ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi selama berbulan-bulan, sistem pengawasannya juga patut dibenahi.

Saidin mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan tata cara penyadapan harus diatur undang-undang (Pasal.id, t.t.). Sementara itu, prosedur di kepolisian masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 (Kaltim Post, 4 November 2026). 

"Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru mengamanatkan undang-undang tersebut, tetapi penyusunan naskah akademik dan rancangannya baru ditugaskan Badan Legislasi DPR pada April 2026, dan Badan Keahlian DPR mencatat kekosongan norma mengenai kontrol yudisial," lanjutnya.

Soroti Mutasi Polri

Saidin juga menyoroti mutasi 264 perwira tinggi dan perwira menengah berdasarkan Surat Telegram ST/2467/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026. 

“Memindahkan orang bukan membersihkan,” kata Saidin.

Menurut Saidin, komitmen itu akan diuji oleh keberanian menelusuri rantai perintah dan penerima hasil sadapan, termasuk bila mengarah ke luar Polri. Karena Polri menyidik mantan pimpinannya sendiri, katanya, pengawasan Kompolnas menjadi penting.

Saidin kemudian merujuk naskah Bhayangkara Rakyat yang menegaskan bahwa Polri mengabdi kepada rakyat, serta gagasan Polisi Sufi, yaitu polisi yang tegas kepada pelanggar hukum, jujur, sabar, tulus melayani, dan setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Hukum dapat membangun pagar di luar diri, tetapi pagar di dalam diri hanya dibangun oleh integritas,” ujarnya.

Karenanya, Ia mendorong penyidikan yang terbuka dan bermuara di sidang terbuka untuk umum, agar semua versi diuji dengan bukti. Bila bukti menunjukkan maksud menjatuhkan atau melumpuhkan kekuasaan yang sah, penyidik dapat menambah sangkaan. 

"Bila tidak, kata makar harus berhenti sebagai kiasan," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait