Tak Terima Hanya Diberi Rp30 Ribu, Seorang Anak Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Kerambit
Pria di Medan tega aniaya dan ancam bunuh ibu kandungnya pakai kerambit karena tak terima diberi uang Rp30 ribu
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jonanta Wijaya Saruhama warga asal Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor didakwa melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan menggunakan pisau karambit terhadap ibu kandungnya sendiri, Izabudi Gee di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
Dalam amar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Medan Rocky Sira'it, Rabu (28/10/2026), saat itu terdakwa yang baru pulang merantau dari Riau ini menghampiri ibu kandungnya yang sedang duduk di depan kompleks perumahan untuk meminta uang dengan alasan sedang sakit.
Mendengar keluhan anaknya, Izabudi Gee kemudian lantas memberikan uang tunai sebesar Rp30.000 kepada terdakwa. Namun, nominal tersebut justru memicu amarah Jonanta yang merasa kurang.
Permintaan tambahan tersebut langsung ditolak oleh ibunya karena memang sudah tidak memegang uang lagi.
Gelap mata karena permintaannya tidak dituruti, terdakwa melayangkan tamparan keras ke pipi kiri ibu kandungnya sebanyak satu kali.
Merasa ketakutan Izabudi Gee langsung berlari menyelamatkan diri ke dalam Pos Security. Bukannya sadar, terdakwa malah mengambil sebilah pisau karambit dari dalam jok sepeda motor
"Melihat situasi tersebut kemudian saksi korban berteriak minta tolong," terang amar dakwaan Jaksa Rocky, Rabu (28/10/2026).
Aksi nekat terdakwa baru terhenti setelah teriakan minta tolong korban didengar oleh warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam terhadap anak kandungnya sendiri.
Atas tindakan tersebut, JPU Rocky Sira'it menjerat Jonanta dengan dakwaan alternatif. Pada Dakwaan Kesatu, ia dijerat Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas kepemilikan senjata penusuk tanpa hak.
Sementara pada Dakwaan Kedua, ia diancam pidana Pasal 448 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas tindakan pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar Disita
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTak Terima Hanya Diberi Rp30 Ribu, Seorang Anak Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Kerambit
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANMeski Sudah Diguyur Hujan, Kasus Harian ISPA di Sumsel Justru Tembus 1.660 Jiwa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTOperasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Tegas 9 Pelanggaran Prioritas
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEODemo 28 Oktober di Depan Plaza UOB, Massa UI Blokade Jalan dan Lalu Lintas Mulai Tersendat
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolres Reynold Hutagalung Minta Massa Demo Jaga Ketertiban di Kawasan UOB Plaza
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NASIONALKapolri dan Kementerian Keamanan Publik Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
NASIONALPotong Iuran Tapi Tak Disetor? BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh Siap Tindak Perusahaan Nakal
2 jam yang lalu -
PERISTIWADiduga Terkait Sengketa Tanah, Empat Rumah Warga Sei Kera Hilir Diserang OTK
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan