Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus COD di Depok

Polisi ringkus pelaku pencurian motor modus COD di Depok dan amankan penadah beserta barang bukti

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus COD di Depok
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus Cash On Delivery (COD) yang terjadi di kawasan Beji, , pada Jumat (4/9/2026) lalu. 

Informasi diperoleh, ​pelaku utama berinisial TAF telah berhasil diringkus di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2026).

Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AJ di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di hari yang sama.

Diketahui, ​modus operandi pelaku bermula saat ia berpura-pura menjadi pembeli yang merespons unggahan jual beli sepeda motor di Marketplace Facebook.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di kawasan Beji, , untuk mengecek unit secara langsung sekaligus melakukan penawaran harga.

​Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive kedua kalinya dengan dalih ingin memastikan kondisi mesin.

Namun, kesempatan itu justru disalahgunakan pelaku untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp27.500.000.

​Panit 5 Resmob , Ipda Ged Bayu Krisna menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik dalam memburu keberadaan pelaku.

​"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Pulo Gebang berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian serta pakaian yang ia kenakan saat beraksi," kata Bayu dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026) malam.

"Kami juga mengamankan penadah berinisial AJ yang turut membantu menjual barang kejahatan tersebut," tambahnya. 

​Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya yang menggunakan metode COD di tempat yang sepi atau langsung ke rumah.

​Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 492 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(zie/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait