Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tega Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun Hingga 6 Kali: Aksi Dilakukan di Rumahnya

Seorang ayah berinisial R tega memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun hingga enam kali.

Bagikan:
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berinisial R tega yang masih berusia 14 tahun hingga enam kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 lalu.

Aksi bejat itu saat korban sedang tertidur yang berada di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Kota Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan, dikutip Sabtu (26/7/2025 mengatakan, itu dilakukan pelaku saat anak-anaknya dan istri sedang tertidur.

"Jadi pelaku ini memanfaatkan momen saat istri dan -anaknya sedang tertidur, kemudian pelaku menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya. Saat itu juga pelaku korban,” jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

" Usai memperkosa korban, pelaku kembali memakaikan celana korban dan kembali ke kamarnya,” tambahnya.

Ternyata perbuatan itu telah pelaku dari sejak korban masih berusia 13 tahun. Pelaku yang merupakan tukang bangunan ini diduga sudah melancarkan aksi bejatnya hingga 6 kali.

“Tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” ungkap Kusumo dikutip kumparan.

Di dalam rumah tersebut, turut tinggal juga dua kakak tirinya yang pertama kali mengetahui perihal korban diperkosa.

“Ini sudah dilakukan sebanyak 4 sampai dengan 6 kali. Terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya, bahwa yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah sendiri. Setelah itu kemudian kakak tiri korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan kemudian kita tangani,” ungkap Kusumo.

Korban tidak langsung bercerita kejadian itu kepada kakaknya karena pernah diancam oleh pelaku. Bahkan, hp milik korban sempat diambil.

“Handphone korban ini diambil oleh pelaku disertai dengan ancaman 'kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak',” ucap Kusumo.

Menurut Kusumo, R melakukan tindakannya semata-mata karena nafsu belaka. Kini, sang anak sedang mendapatkan perawatan untuk menghilangkan trauma.

“Tentunya di sini kami juga melakukan konseling terhadap korban sehingga diharapkannya tidak ada trauma yang berkepanjangan,” jelas Kusumo.

R telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi sudah menyita beberapa barang bukti berupa 1 lembar Akta Kelahiran korban, 1 helai baju lengan pendek bermotif bunga, 1 helai bra warna putih, 1 helai celana dalam warna biru, dan 1 helai celana pendek bermotif bunga.

“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat di kenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru