Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diringkus ​

Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi narkoba di Sumut dan mengamankan 36 orang. Delapan terduga pengedar diproses hukum.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diindikasikan sebagai sarang peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026).(foto: rmol)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diindikasikan sebagai sarang peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggerebek sembilan lokasi yang diindikasikan sebagai sarang peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi berskala besar tersebut, petugas mengamankan sebanyak 36 orang yang terdiri dari pengedar hingga pengguna.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba , Brigjen Pol Kristian Siagian, menyampaikan bahwa operasi serentak yang melibatkan 451 personel gabungan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Tim gabungan terdiri atas unsur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumut, jajaran polres setempat, BNN, TNI, serta Satpol PP.

​"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi, sedangkan 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," ujar Brigjen Pol Kristian Siagian dalam keterangan resminya, seperti dilansir RMOL, Senin (12/10/2026).

​Operasi penindakan intensif ini menyasar sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kabupaten Toba.

​Selain menangkap puluhan tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti yang diamankan meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set alat isap (bong), 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, serta 4 bilah senjata tajam. Petugas juga menemukan 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin di lokasi sasaran.

​"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian setempat guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait