Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Pejabat Tapsel

Terkait Proyek Pembangunam Jalan Nasional

KPK memeriksa tujuh saksi dari Pemkot Padangsidimpuan dan Pemkab Tapsel terkait pengembangan dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/10/2026).(foto: rmol)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengembangan penyidikan tersebut, tim KPK memanggil sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidempuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang dijadwalkan pada hari ini.

​"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan," kata Budi di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Selasa (6/10/2026).

​Saksi-saksi dari lingkungan Pemkot Padangsidimpuan yang dipanggil meliputi Kepala Dinas PUTR periode Juli 2022–Maret 2025 Ahmad Juni, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Siti Humairo, serta Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda Syawal Sani Siregar. Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Bina Marga Dinas PUTR Addi Mawardi Harahap dan Ajudan Wali Kota Padang Sidempuan Fazra Ibrahim Hutasuhut.

​Sementara itu, saksi dari lingkup Pemkab Tapanuli Selatan yang diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR Fachri Ananda Harahap dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR periode 15 November 2023–21 Mei 2025 Oscar Hendera Daulay.

​Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang diungkap KPK pada Selasa (5/5/2026). Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/6/2025). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada sejumlah proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

​Sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang masuk dalam pengerjaan perkara ini mencakup paket preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 bernilai Rp56,5 miliar dan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar. Proyek lainnya meliputi pekerjaan rehabilitasi dan penanganan longsoran pada jalur yang sama untuk anggaran tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.

​Adapun pengerjaan di Satker PJN Wilayah I Sumut mencakup proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai keseluruhan proyek dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.

​Hingga saat ini, proses hukum dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Oleh karena itu, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka baru dalam tahapan pengembangan ini.

​Sebelumnya dari hasil operasi tangkap tangan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Dari pihak birokrasi, terdapat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

​Sementara itu dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai tersangka.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru