Nusantaraterkini.co, Medan - Aliansi Masyarakat Adat melakukan aksi di depan kantor DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (28/10/2024).
Sebanyak 31 komunitas adat di Sumatera Utara ikut serta berunjuk rasa.
Mereka meminta agar DPRD Sumatera Utara segera mengesahkan peraturan daerah, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Kami meminta agar DPRD Sumatera Utara yang baru segera memasukkan ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini dalam program daerah untuk segera dibahas,” ucap Ansyurdin yang merupakan Ketua PW Aman Sumut.
Menurutnya, perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini sudah beberapa kali mereka suarakan ke DPRD Sumut. Bahkan sejak tahun 2014 hingga 2024.
Katanya, DPRD Sumut tidak mengesahkannya menjadi perda, karena RUU masyarakat adat belum disahkan di tingkat nasional.
Padahal, pada beberapa daerah lain seperti Bali, Kalimantan dan papua, sudah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.
"Kami meminta agar Bapemperda memasukkan Ranperda pengakuan dan perlindungan adat ini dalam propemperda tahun ini," ungkapnya
Desakan ini sangat perlu mengingat hingga saat ini kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih terus terjadi dan juga mengancam keberadaan mereka.
Seperti yang dialami oleh Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan.
"Ia diadukan melakukan tindak pidana pengrusakan dan menduduki kawasan hutan yang menjadi bagian konsesi PT Toba Pulp Lestari," pungkasnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)