Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo Bakumsu (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI (20/1/2026) sebagai langkah awal yang penting. Namun belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh. 

"Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti," ujar Sekretaris Eksekutif BAKUMSU Juniaty Aritonang, di Medan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga : Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!

Juniaty mengatakan, bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat. 

"Karenanya pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar," tegasnya.

 Pasca pencabutan ini, lanjutnya, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.  

Oleh karena itu, tegasnya, Bakumsu tetap mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah antara lain:  

Baca Juga : Kritik Keras DPR: Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Rusak Hutan dan Tak Peduli Korban Bencana Sumatera

1. Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.

2.Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

3. Menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat.

(Emn/Nusantaraterkini.co)