nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku WR (25) diringkus saat menunggu pembeli di pinggir jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Selasa (16/4/24) sekira pukul 22.00 wib.
Dari tangan pelaku WR yang diketahui merupakan warga di Dusun VI, Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil menyita barang bukti 7 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan, berat netto 1,77 gram, satu unit HP merk Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BK 2864 HU.
"Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama," kata Kasat Narkoba, AKP. Syamsul Bahri, Kamis (18/4/24).
Dijelaskan Samsul, penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai. Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi.
"Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas," beber Syamsul.
"Tidak berapa lama, setelah dilakukan penyisiran, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan membawa bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti," sambungnya.
Masih kata Syamsul, saat dilakukan interogasi, WR mengaku kalau barang haram tesebut diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai - Medan KM.12.
"Dari informasi itu, tim mengejar DT, namun petugas tidak menemukannya di lokasi yang dimaksud," terang Samsul.
"Terhadap terduga WR dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan," tutup AKP Syamsul Bahri.
(Dra/nusantaraterkini.co)