Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tawarkan Ekstasi ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai: Ratusan Butir Disita Sebagai Barang Bukti

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua pengedar ekstasi yang berhasil ditangkap Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi dua pria asal Medan berakhir apes setelah tanpa sadar menawarkan ekstasi kepada petugas kepolisian yang sedang menyamar. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polres Binjai.

Kedua pelaku berinisial AS (32) dan BS (45) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dua pria diduga bandar ekstasi yang siap mengantarkan barang pesanan ke pembelinya.

Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Ismail memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H. selaku KBO bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah sempat berputar di sekitar lokasi, tim menemukan dua pria mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor.

“Saat dihampiri petugas, salah satu pelaku tiba-tiba bilang ‘Ada order barang, Bos’. Petugas langsung merespons, ‘Ada, mana barangnya?’ Begitu pelaku mengeluarkan dari saku celana, tim langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya,” terang Ismail Pane.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diketahui tinggal di Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang, sedangkan BS berdomisili di Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Keduanya mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Binjai.

Baca Juga : Polrestabes Medan Sapu Bersih Jermal 15, Basis Judi dan Narkoba Dibongkar Total

Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 5 bungkus plastik klip transparan berisi 493 butir pil ekstasi warna hijau biru, 1 unit handphone Oppo hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah maroon BK 4625 ABK, serta 1 buah plastik asoi warna kuning.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan, pihaknya akan terus gencar memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Binjai.

“Polres Binjai berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Junaidi.

(Dra/nusantaraterkini.co)