nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didorong segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait keputusan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang akan memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji mulai tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengatakan, kebijakan tersebut harus segera disikapi secara terukur oleh pemerintah Indonesia agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi calon jemaah yang telah terjadwal berangkat pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Segera lakukan koordinasi lintas kementerian dan sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai calon jemaah disinformasi soal aturan baru ini. Dengan sosialisasi sejak dini, mereka bisa mengantisipasi dan melakukan pengobatan lebih awal jika ternyata masuk dalam kategori penyakit yang dilarang,” ujar Ninik, Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Audit Layanan RSUD Pirngadi: Kemenkes Guyur Bantuan Alat Medis Saat Manajemen Dituntut Berbenah
Legislatoer dapil Jatim ini juga meminta Kemenkes menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan terjangkau, khususnya untuk pemeriksaan serta pengobatan 11 penyakit yang dilarang berhaji sesuai ketentuan baru Arab Saudi.
“Pemerintah harus hadir memastikan layanan kesehatan bagi calon jemaah haji berjalan optimal, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga pendampingan. Jangan sampai syarat kesehatan ini justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Ninik menilai keputusan pemerintah Arab Saudi merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem istitaah dan memastikan pelayanan haji dari Indonesia benar-benar optimal.
Baca Juga : Banjir Lumpuhkan 87 Rumah Sakit, Menkes Pastikan Seluruh Layanan Pulih 100 Persen
“Ini saat yang tepat untuk memastikan seluruh aspek istitaah, baik kesehatan, kemampuan fisik, maupun kesiapan finansial, benar-benar diperhatikan. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan kebijakan ini untuk memperbaiki sistem pelayanan haji secara menyeluruh,” pungkasnya.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku musim haji 2026, di mana jemaah dengan 11 jenis penyakit tertentu tidak diizinkan menunaikan ibadah haji.
Aturan ini bertujuan menjaga keselamatan jemaah sekaligus mencegah risiko kesehatan di tengah kepadatan jutaan orang di Tanah Suci.
Baca Juga : Putusan MK: KKI dan Kolegium Tetap Independen, Kemenkes Perkuat Tata Kelola Profesi
Daftar penyakit yang dimaksud antara lain penyakit jantung berat, gagal ginjal, kanker stadium lanjut, demensia, kelumpuhan total, gangguan paru kronis, sirosis hati, dan beberapa kondisi kronis lainnya yang dinilai mengancam keselamatan pasien selama perjalanan dan ibadah haji.
(cw1/nusantaraterkini.co).
