Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR Sebut Revisi UU Perkoperasian Harus Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Herman Khaeron menilai revisi UU Perkoperasian harus memperkuat pengawasan dan kepastian hukum demi kemajuan koperasi nasional.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif, Rabu (17/6/2026).(foto: istimewa)
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif, Rabu (17/6/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota , , menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.

Menurut Herman, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan di Indonesia.

“Kalau kita mau berbicara berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” kata Herman Khaeron, Rabu (17/6/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menyambut baik dimulainya pembahasan revisi . Menurutnya, baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara.

Herman menilai ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan nasional. Kondisi tersebut, kata dia, turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menyoroti lemahnya pengawasan sebagai persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. 

Oleh sebab itu, revisi undang-undang dinilai harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut, Herman menegaskan pembahasan revisi tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ia mendorong agar regulasi baru juga mengintegrasikan ayat-ayat lain dalam , termasuk ketentuan mengenai penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. 

Ia berharap revisi yang tengah dibahas dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, serta mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru