Anggota DPR Sebut Revisi UU Perkoperasian Harus Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum
Herman Khaeron menilai revisi UU Perkoperasian harus memperkuat pengawasan dan kepastian hukum demi kemajuan koperasi nasional.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.
Menurut Herman, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” kata Herman Khaeron, Rabu (17/6/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara.
Herman menilai ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Kondisi tersebut, kata dia, turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu menyoroti lemahnya pengawasan sebagai persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat.
Oleh sebab itu, revisi undang-undang dinilai harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Lebih lanjut, Herman menegaskan pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ia mendorong agar regulasi baru juga mengintegrasikan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 UUD 1945, termasuk ketentuan mengenai penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Ia berharap revisi yang tengah dibahas dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, serta mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·49 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan