Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

7 Warga Langkat Ditangkap Polda Sumut gegara Curi Sawit Milik PTPN IV

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Tujuh warga Kabupaten Langkat ditangkap tim Polda Sumut (Sumatera Utara). Mereka ditangkap lantaran mencuri dan menadah buah kelapa sawit di kebun milik PTPN IV di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang. 

Adapun tujuh pelaku yang ditangkap adalah M. Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Zunaidy (48), Iman Nola (48), Suriyanto (50) dan Suriono (50).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku bisa mencuri hingga 1 sampai 3 ton sawit dalam sehari.

Baca Juga : Tak Mau Dijadikan Tersangka, Emak-emak Gelar Demo di Polrestabes Medan

"Jadi perhari itu, para pelaku ini bisa menghasilkan ton-an berondolan sawit," kata Sonny, Sabtu (26/10/2024).

Saat ini, kata Sonny, seluruh pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi. Sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang lagi sedang dilakukan diversi karena anak di bawah umur. Jadi pelakunya ini ada 9," jelasnya.

Baca Juga : Dua Pencuri Uang Rp150 Juta Milik KPU Langkat Ditangkap

Dijelaskan Sonny, kasus pencurian itu dilaporkan pihak PTPN IV pada Agustus 2024 lalu. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Akibat pencurian itu, kata Sonny, pihak PTPN IV mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

"Berdasarkan perhitungan setelah difaktakan kembali oleh pihak PTPN IV, nilai kerugian berkisar Rp 1.296.000.000," jelasnya.

Baca Juga : IJTI Sumut Minta Kepolisian Tegas Terhadap Tindakan Intimidasi Wartawan di Madina

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHPidana.

Para tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan. "Berkas sudah lengkap, ketujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Mega Skandal Korupsi Pertamina Dinilai Sangat Merugikan Masyarakat