Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan karena tidak terima mau sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dalam aksinya, para kaum ibu ini melakukan orasi sembari membawa poster meminta perlindungan kepada Kapolda dan Kapolrestabes.
Baca Juga : Tangis Pecah di PN Labuhanbatu, Ratusan Emak-emak dan Keluarga Minta 11 Warga Terdakwa Dibebaskan
Salah satu terlapor, Masdelina Lubis mengatakan, penolakannya terhadap statusnya sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).
Baca Juga : Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Klaim jadi Korban Kriminalisasi
Masdelina dituduh oleh abang kandungnya ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
"Laporan tersebut diajukan pada 29 Juli 2005 yang lalu, di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan," katanya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).
Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik.
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa Minta Robohkan Diskotek Blue Night di DPRD Langkat Nyaris Ricuh
"Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga," ucapnya sembari menegaskan bahwa justru dialah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis.
Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No 163. Karena itu sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, Masdelina merasa malu dengan status tersangka yang bakal didapatkannya.
Baca Juga : Dinilai Rusak Moral, Warga Srengseh Sawah Kepung Hotel Kartika One
Ia pun berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi damai.
Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
