Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina yang korupsinya ditaksir merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, kasus korupsi impor minyak mentah yang melibatkan petinggi sejumlah subholding Pertamina sangat merugikan masyarakat.
Pasalnya, salah satu modus yang dilakukan para tersangka adalah upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92).
Baca Juga : Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Tantang Jaksa Periksa Menteri BUMN hingga Presiden
Modus lainnya adalah minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.
"Dengan alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-markup sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal," kata Fahmy.
Penggelembungan harga juga dilakukan pada kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen.
Fahmy menyebut, tindak pidana korupsi itu tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat.
"Merugiakn masyarakat sebagai konsumen BBM, yang membayar harga Pertamax namun yang diperoleh Pertalite yang harganya lebih murah," ujarnya.
Menurutnya, agar perampokan itu tidak terulang kembali, aparat hukum harus mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi tersangka. Lalu Pertamina harus melakukan operasi pembersihan besar-besaran terhadap oknum mafia migas yang masih ada di lingkungannya. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto harus menjadi Panglima dalam Pemberantasan Mafia Migas.
Fahmy mengatakan, mafia migas melibatkan banyak pihak yang saling bersekongkol.
"Di antaranya oknum dalam Pertamina, oknum Pemerintah, oknum DPR, dan backing aparat. Tanpa peran aktif Presiden, jangan harap Mafia Migas yang powerful dapat diberantas dan mustahil perampokan uang negara tidak terulang lagi," tuturnya.
Sedangkan, Pengamat Politik Agung Baskoro mengapresiasi tindakan tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kejagung yang menjadikan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi.
Agung mengatakan tindakan tegas Kejaksaan Agung ini sejalan dengan perintah Prabowo untuk memberantas korupsi. .
“Komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo bukan sebatas wacana. Karena satu persatu para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diamankan oleh aparat penegak hukum yang terbaru soal korupsi Pertamina yang merugikan negara 193, 7 T,” tutur Agung.
Ia menilai ketegasan penegakan hukum ini patut diapresiasi dan merupakan bukti penegakan hukum untuk tindakan korupsi benar-benar dijalankan.
“Perihal ini perlu diapresiasi sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai kalangan bahwa agenda pemberantasan korupsi hanya berhenti di pidato pelantikan Presiden 4 bulan lalu,” ucapnya.
Agung berharap dengan tindakan tegas pemerintah ini juga memberi efek jera para koruptor lainnya yang masih belum tercium kebusukannya.
“Tinggal penegakan hukum yang optimal, sehingga bila terbukti para koruptor tadi dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan agar memberi efek jera,” tegas Agung.
“Setidaknya arahan ini sesuai dengan instruksi Presiden yang ingin memastikan tak ada lagi kebocoran anggaran agar program-program untuk rakyat bisa berjalan maksimal,” tutupnya.
Momentum Pembenahan BUMN
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menilai kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbedah diri setelah masuk menjadi bagian dari super holding Danantara.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar pratik korupsi yang masuk klasifikasi mega skandal. Yang berlangsung secara terstruktur dan masif dalam beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara,” ujar Rivqy Abdul Halim.
Rivqy Abdul Halim menyoroti, kasus ini terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan. Ia menegaskan, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. “Apalagi dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023,” katanya.
Rivqy mengatakan Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini. Menurutnya harus jelas langkah pembenahan di tubuh PT Pertamina agar kasus ini tidak terulang di masa depan. “Harus ada pembenahan agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul karena perannya sangat strategis terkait manajemen pengelolaan energi dalam negeri,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara. Ia menyarankan agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi data di masa depan.
“Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integritas perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan,” katanya.
Selain itu, Rivqy menekankan pentingnya meluruskan isu simpang siur di masyarakat mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara. “Publik ini marah karena ada informasi jika Pertamax yang mereka beli ternyata Ron-nya cuma 90 atau setara Pertalite. Mereka merasa tertipu dan bisa menjadi tidak percaya ke SPBU Pertamina lagi. Jadi harus diluruskan disertai dengan bukti-bukti valid,” katanya.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat orang dari pihak swasta.
Di antara tersangka dari pihak penyelenggara negara adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
