Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

IJTI Sumut Minta Kepolisian Tegas Terhadap Tindakan Intimidasi Wartawan di Madina

Editor:  hendra
Reporter: MRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua IJTI Sumut, Tuti

nusantaraterkini.co, MADINA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan tiga poin pernyataan sikap menanggapi tindakan intimidasi terhadap Agussalim Hasibuan, wartawan TVRI, terkait pemberitaan dugaan praktik curang penjualan BBM subsidi di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

IJTI Sumut mengutuk tindakan intimidatif atas produk jurnalistik. IJTI Sumut juga mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum terhadap adanya pengancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis dan keluarganya.

IJTI Sumut, kata Tuti meminta aparat penegak hukum mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU dalam pendistribusian BBM subsidi.

Baca Juga : IJTI Kecam Aksi Teror Kepala Babi ke Tempo

“Kami sudah membahas kasus yang dialami oleh Agus dalam rapat dengan divisi advokasi. Hasilnya, tiga poin pernyataan sikap itu,” kata Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan Agussalim Hasibuan yang menjadi korban teror akibat pemberitaan SPBU Linggabayu yang menjual BBM kepada konsumen menggunakan jerigen dengan harga melibihi harga eceran tertinggi (HET) merupakan anggota IJTI Provinsi Sumatera Utara. 

Tuti Awaliyah juga menyoroti perlakuan terhadap pengaduan korban pengancaman. Menurut dia, polisi seharusnya menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Hasil Investigasi KKJ Sumut Soal Kebakaran Rumah Wartawan di Karo: Korban Sempat Dihubungi Oknum Aparat

"Inilah yang jadi masalah. Harusnya kasus itu diproses menggunakan UU Pers. Tapi, polisi selalu berdasarkan KUHP," katanya. 

(MRA/nusantaraterkini.co).