Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 Kali Mangkir, Kejari Padangsidimpuan Akan Panggil Paksa Kadis PMK

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas PMK/D Kota padangsidimpuan Ismail Fahmi Sormin

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memasuki babak baru. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IF guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IF tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

“Kami sudah lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan AN selaku pegawai honorer sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” pungkasnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga : 18 Gubernur Protes TKD Dipotong Menteri Purbaya, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bisa Kreatif

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, IF mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok menghimbau kepada IF untuk segera menghadap tim Jaksa Penyidik. Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IF menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya meyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik.

Baca Juga : PHK Sepihak Buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera di Asahan, Pengusaha Dianggap Langgar Hukum

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti elektronik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)