PHK Sepihak Buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera di Asahan, Pengusaha Dianggap Langgar Hukum
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mencuatkan
nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mencuatkan kembali persoalan klasik hubungan industrial di Indonesia. Buruh menuding perusahaan perkebunan sawit itu melanggar hukum karena menghentikan operasional secara sepihak tanpa memenuhi hak normatif para pekerja.
Sejak beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, CV. BSS disebut kerap melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari pemotongan upah tanpa alasan, tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, hingga mengabaikan upah lembur.
Situasi memuncak ketika delapan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menjadi sasaran PHK. Buruh menilai tindakan itu sebagai bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Kami tidak hanya dipecat, tapi juga kehilangan hak pesangon dan penghargaan masa kerja,” kata salah satu buruh kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (29/8/2025).
Secara hukum, langkah perusahaan diduga melanggar sejumlah aturan. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan PHK hanya boleh dilakukan setelah perundingan bipartit, mediasi, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, menurut catatan buruh, prosedur itu tidak dijalankan sama sekali.
Selain melanggar UU Ketenagakerjaan, kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
Situasi makin pelik setelah CV. BSS berganti nama menjadi PT. Indotech Asia Utama. Buruh menuding pergantian identitas perusahaan itu dilakukan untuk menghindari tanggung jawab hukum terhadap pekerja lama. Akibatnya, keluarga buruh yang kehilangan pekerjaan mendadak jatuh miskin, anak-anak terancam putus sekolah, dan sebagian pekerja terpaksa bekerja serabutan dengan penghasilan di bawah upah minimum.
Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik hubungan industrial di sektor perkebunan.
“Instrumen hukum ada, tetapi penegakannya lemah. Buruh lagi-lagi menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan,” kata Ronald Syafriansyah Nasution, peneliti hukum ketenagakerjaan saat dihubungi terpisah.
Para buruh mendesak Pengadilan Hubungan Industrial mengambil langkah tegas. Mereka berharap hakim ad hoc tidak hanya terpaku pada norma formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Hukum harus hadir melindungi buruh, bukan hanya sebagai instrumen administratif,” ujar Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, advokat buruh FPBI Sumut.
Kasus PHK sepihak di CV. Berkah Sawit Sejahtera kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial bagi pekerja, sesuai amanat konstitusi.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMuzani: Demokrasi Jadi Jalan Indonesia Mengelola Keberagaman
Fadli Tara·6 menit yang lalu -
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan