Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PHK Sepihak Buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera di Asahan, Pengusaha Dianggap Langgar Hukum

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mencuatkan

Saat serikat buruh FPBI Sumut melakukan RDP dengan Komisi E DPRD beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Saat serikat buruh FPBI Sumut melakukan RDP dengan Komisi E DPRD beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus pemutusan hubungan kerja () sepihak terhadap delapan CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten , Sumatera Utara, mencuatkan kembali persoalan klasik hubungan industrial di Indonesia. Buruh menuding perusahaan perkebunan sawit itu melanggar hukum karena menghentikan operasional secara sepihak tanpa memenuhi hak normatif para pekerja.

Sejak beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, CV. BSS disebut kerap melakukan . Mulai dari tanpa alasan, tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, hingga mengabaikan upah lembur.

Situasi memuncak ketika delapan yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menjadi sasaran . Buruh menilai tindakan itu sebagai bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Kami tidak hanya dipecat, tapi juga kehilangan hak pesangon dan penghargaan masa kerja,” kata salah satu buruh kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (29/8/2025).

Secara hukum, langkah perusahaan diduga melanggar sejumlah aturan. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan PHK hanya boleh dilakukan setelah perundingan bipartit, mediasi, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, menurut catatan buruh, prosedur itu tidak dijalankan sama sekali.

Selain melanggar UU , kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Situasi makin pelik setelah CV. BSS berganti nama menjadi PT. Indotech Asia Utama. Buruh menuding pergantian identitas perusahaan itu dilakukan untuk menghindari tanggung jawab hukum terhadap pekerja lama. Akibatnya, keluarga buruh yang kehilangan pekerjaan mendadak jatuh miskin, anak-anak terancam putus sekolah, dan sebagian pekerja terpaksa bekerja serabutan dengan penghasilan di bawah minimum.

Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik hubungan industrial di sektor perkebunan.

“Instrumen hukum ada, tetapi penegakannya lemah. Buruh lagi-lagi menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan,” kata Ronald Syafriansyah Nasution, peneliti hukum ketenagakerjaan saat dihubungi terpisah.

Para buruh mendesak Pengadilan Hubungan Industrial mengambil langkah tegas. Mereka berharap hakim ad hoc tidak hanya terpaku pada norma formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

“Hukum harus hadir melindungi buruh, bukan hanya sebagai instrumen administratif,” ujar Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, advokat buruh FPBI Sumut.

Kasus PHK sepihak di CV. Berkah Sawit Sejahtera kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial bagi pekerja, sesuai amanat konstitusi.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru