nusantaraterkini.co, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan TM (35), Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. TM diduga menyalurkan hasil korupsi ke rekening istrinya.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah bukti. Salah satunya, pencairan Dana Desa dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Baca Juga : Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Resmi Ditahan: Terseret Kasus Korupsi PSR
“Pelaku mencairkan DD dan ADD tanpa melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Herlambang, Rabu (13/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, TM disebut mengambil alih akun CMS desa yang seharusnya dikelola bendahara dan operator desa. Dengan kendali penuh atas akun tersebut, TM bebas mencairkan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp515.212.000 yang ditransfer ke rekening pribadi istrinya, UH.
“Uang tersebut dialihkan langsung ke rekening istri tersangka,” ungkap Herlambang.
Akibat perbuatan itu, sejumlah proyek di Desa Perayun terbengkalai. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Banyak kegiatan dari DD dan ADD yang tidak tuntas, ada pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
TM kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum pun terus berjalan untuk mengungkap detail peran tersangka dalam kasus ini.
(Dra/nusantaraterkini.co).
