Diburu Hingga Direbus, Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan sisik Teringgiling di Padangsidimpuan Terbongkar
Polres Padangsidimpuan bongkar sindikat kejam penjual kulit harimau & sisik trenggiling. Pelaku direngkuk polisi!
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, yakni sisik trenggiling dan kulit harimau dan menjadi kasus kedia sepanjang 2026.
Ini menunjukkan masih maraknya peredaran bagian tubuh satwa langka di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah membongkar kasus serupa.
“Beberapa hari yang lalu kami juga mengungkap kasus sisik trenggiling dengan jumlah cukup besar. Dan hari ini kembali kita ungkap kasus sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau dahan. Ini merupakan pengungkapan kedua di tahun 2026,” jelas Wira kepada wartawan Jumat (1/5/2026).
Wira mengatakan, kedua tersangka diamankan saat hendak transaksi kasus terbaru ini pada Rabu (29/4/2026) malam di kawasan Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, yakni MS (53) dan RS (20).
"Dari tangan pelaku, disita satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga taring, serta tulang belulang," ungkapnya.
Wira mengatakan, secara rinci modus kejam pelaku dalam memperoleh bagian tubuh harimau dahan, dijerat direbus, lalu dikubur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pihak BKSDA, pelaku terlebih dahulu menjerat harimau dahan menggunakan jerat. Setelah itu dipukul menggunakan kayu hingga mati,”jelasnya.
Lebih lanjut, Wira mengatakan, pelaku kemudian merendam bangkai harimau menggunakan air panas sebelum dikubur selama kurang lebih dua minggu.
“Setelah direndam air panas, bangkai dikubur selama dua minggu. Ketika digali kembali, yang tersisa hanya tulang belulang yang masih utuh, sementara dagingnya sudah hancur. Itu cara pelaku mendapatkan tulang harimau,” tambahnya.
Wira menjelaskan, peran pelaku terungkap saling bekerja sama untuk mendapatkan kulit, tersangka utama diketahui meminta bantuan rekannya.
“Lalu dilanjutkan proses pengulitan, pelaku MS meminta bantuan pelaku RS yang saat ini juga sudah kita amankan,” jelasnya.
Wira membeberkan, saat hendak diamankan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri.
"Namun, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil ditangkap. Sempat ada upaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini keduanya dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Diketahui, pelaku menjual hewan ini lewat medsos dengan harga hingga Rp1,8 juta/kilo. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda besar.
"Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan