Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

14,6 Ton Mangga Ilegal Thailand Senilai Rp730 Juta Dimusnahkan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemusnahan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, Kamis (26/6/2025). (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Gabungan dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut melakukan pemusnahan terhadap tangkapan 14,6 ton mangga ilegal Thailand yang diselundupkan dari luar negeri.

Pemusnahan ini dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut untuk memastikannya tidak beredar di pasaran, Kamis (26/6/2025).

Pengungkapan sebanyak 14,6 ton mangga sebagai media pembawa penyakit ini diangkut oleh kapal KM. T JAYA diperairan Tanjung Siapi-api pada, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA: Tanpa Dokumen Sah, 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Senilai Rp360 Juta Dimusnahkan

Mangga ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta.

Penangkapan berawal saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.

Setelah informasi didalami, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya menggunakan kapal BC20011 dan BC1508 untuk pencarian target operasi.

Selanjutnya, pada Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapi-api yang diduga kapal kayu sebagai target operasi, sehingga dilakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain.

"Tim melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection).

Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, tim mendukung program Asta Cita pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Pesisir Sumut memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.

BACA JUGA: Buah Mangga, 7 Manfaatnya untuk Kesehatan

Penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan, sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan.

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand, sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar Rp10 ribu/kg). Sepanjang tahun 2025, praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa menambahkan, penyelundupan ini akan berdampak pada kerugian ekonomi terhadap masyarakat petani mangga yang tidak dapat bersaing harga dengan manga impor.

"Kedua dampak penyakit, karena mangga mengandung larva lalat buah dan cendawan atau jamur mangga yang membawa dan mencemari buah buah di wilayah Sumut khususnya Medan," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan