Nusantaraterkini.co, MEDAN - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan 12 ton mangga ilegal asal Thailand senilai Rp360 juta, pada Rabu (19/3/2025).
Kepala BBKHIT Sumut, N. Prayatno Ginting, mengatakan mangga Gold Thailand itu masuk melalui Port Klang, Malaysia, menuju Kabupaten Asahan, pada Senin (17/3/2025).
Dia menyebutkan, penyelundupan tersebut terungkap setelah Bea Cukai Sumut, mendapati informasi mengenai upaya tersebut.
Baca Juga: Buah Mangga, 7 Manfaatnya untuk Kesehatan
Barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal KM BDI, dan ketika berada di Perairan Aruah, Riau, tim Satgas Patroli Bea Cukai 3001 berhasil menghentikannya. Kemudian, temuan tersebut diserahkan ke pihak BBKHIT guna penindakan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Manfaat Menakjubkan dari Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit jadi Awet Muda
Pryatno menjelaskan, jika 12 ton mangga tersebut terkonfirmasi tidak memiliki dokumen resmi. Kemudian pihaknya memusnahkan buah yang banyak tersebar di Negara Asia Tenggara dan Asia Selatan itu, dengan cara menguburnya dalam sebuah lubang besar yang telah digali menggunakan ekskavator.
Prayatno menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian serta ekosistem Indonesia.
"Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemasukan komoditas pertanian ke wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)