Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Total sudah sebanyak 13 orang dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/8/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) mengutip RMOL.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan.
Baca Juga : Mamak Utom Bersama Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Diperiksa KPK
Selanjutnya, Said Safrizal selaku Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Manaek Manalu selaku PNS di BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, perwakilan PT Deli Tunas Adimulia Showroom Mobil.
Kemudian, Rahmat Parinduri selaku Kasatker Wilayah 1 2023 BBPJN Sumut, Muryanto Amin selaku Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Deddy Rangkuti selaku wiraswasta, Afrizal Nasution selaku Sekwan Kabupaten Mandailing Natal dan Randuk Efendi Siregar selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Mandailing Natal.
Seperti diketahui, pada Sabtu (28/6/2025), KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis (26/6/3025) ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga : Arief Tampubolon Minta KPK Periksa Tim Transisi Gubernur Sumut dalam Kasus Proyek Jalan
Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Baca Juga : Minimal Disetujui 3 Pimpinan KPK, Syarat Bobby Nasution Bisa Diperiksa dalam Kasus Proyek Jalan
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yaitu yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu (2/7/2025). Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.
(*/Nusantaraterkini.co)
