Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Zakaria Rambe: Perintah Reklamasi Sama Saja dengan Perintah Liar!

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Hukum, Zakaria Rambe (Kiri). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Pengamat hukum, Zakaria Rambe menilai perintah dari Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh terkait pelaksanaan reklamasi di Kecamatan Kotanopan sama saja dengan perintah liar. Hal ini dikarenakan perintah untuk reklamasi tak ada wewenang dari Kapolres. 

"Apa hubungannya Kapolres sama reklamasi dan kerusakan lingkungan. Ini sama saja dengan perintah liar. Istilahnya Kapolres membiarkan dan memberikan ruang para pelaku PETI ini untuk terus melakukan kegiatan ilegal ini," ungkap Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Senin (21/4/2025). 

Baca Juga: Kapolres Madina dan Kapolsek Kotanopan Diduga Legalkan PETI di Kotanopan

Komentar Zakaria ini pun berkaitan dengan adanya Surat Perintah Penghentian PETI oleh Bupati Madina. Zakaria menilai surat yang dikeluarkan oleh Bupati cukup tegas. Seharusnya Kapolres Madina bisa menindaklanjuti perintah dari Bupati ini. 

"Bupati itu komandan Wilayah. Wajar jika Bupati memerintahkan ke Camat, dan seharusnya Kapolres bisa lihat dan mendukung surat Bupati ini. Karena kegiatan itu adalah ilegal, dan itu memang ranah penegak hukum," tuturnya. 

Sebelumnya, beredar surat perintah Bupati Mandailing Natal (Madina), Saifullah Nasution kepada 12 Camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya agar menghentikan seluruh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam surat tersebut bernomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ini, langsung ditandatangani oleh Bupati Madina, Saifullah Nasution perihal penghentian pertambangan emas tanpa izin.

Surat perintah ini, pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.

Baca Juga: Bupati Saifullah Nasution Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI di Madina

Menurut Kadis Kominfo, surat ini dikeluarkan Bupati Madina karena melihat semakin maraknya kegiatan PETI di beberapa kawasan.

"Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing," jelas Azhar ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/04/2025).

(mra/nusantaraterkini.co)