Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Zakaria Rambe : Kapolres Madina Harus Berikan Kepastian Hukum Terhadap Unit Excavator Sitaan

Editor:  hendra
Reporter: MRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Jaringan Masyarakat Pengamat Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe bersama Kapoldasu

nusantaraterkini.co, MADINA - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh harus memberikan kepastian hukum terkait 13 unit excavator yang saat ini disita dan ditahan di Mapolres Madina. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Jaringan Masyarakat Pengamat Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe. 

Zakaria menilai sikap Kapolres dalam memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal sudah sangat baik. Hanya saja, seharusnya sikap itu diikuti dengan proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan kepastian hukum. 

"13 unit excavator yang sudah diamankan seharusnya dilengkapi dengan berkas-berkas yang jelas. Misalnya surat sita dari Pengadilan. Sehingga kepastian atas hukum terhadap unit excavator itu jelas dan tidak mengambang," ungkap Zakaria melalui WhatsApp, Rabu (31/7/2024).

Melihat itu, Zakaria pun berpendapat ada kemungkinan deal-deal dibawah tangan. Sehingga berkas-berkas terkait unit excavator yang disita oleh Polres Madina tak kunjung diurus. 

"Ini memunculkan asumsi akan ada deal lain terkait unit-unit excavator tersebut. Mau sampai kapan Polres Madina menyita excavator itu. Apakah sampai rusak, dan apa pula dasar hukumnya,"tanya Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM). 

Sementara itu, Kapolres Madina, AKBB Arie Paloh melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto menjelaskan status excavator yang disita oleh Polres Madina sudah dimintai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Bahkan, Bagus juga mengatakan saat ini seluruh excavator yang disita oleh Polres Madina sudah dijadikan barang bukti.

"Dari beberapa unit excavator yang disita, kita sudah meminta surat penetapan sita dari Pengadilan. Bahkan kita sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Bagus menjelaskan beberapa unit excavator ini dilampirkan beberapa laporan. Hal ini dikarenakan, lokasi penemuan excavator berbbeda-beda walaupun di sekitaran Kecamatan Kotanopan. 

"Ada beberapa laporan. Karena itu saat ini kita terus mengejar pemilik dan pengewa excavator ini. Segera kita akan limpahkan ke Kejaksaan jika tersangka sudah kita amankan," tegasnya. 

Dia juga berharap, masyarakat untuk memberikan waktu kepada Polres Madina untuk bekerja mengejar pelaku-pelaku PETI di Kotanopan. Sehingga seluruh kegiatan PETI di Kabupaten Madina bisa berhenti dan bersih.

Kapolres Madina, beberapa waktu lalu melakukan penertiban PETI di Kotanopan. Dalam penertiban ini, Kapolres bersama tim menyita 12 unit excavator beserta 7 tersangka. Adapun 7 tersangka bersama satu unit excavator sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. 

(MRA/nusantaraterkini.co).