Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan, Mahasiswa Tabagsel Demo KPH Sipirok dan Polres Tapsel

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel menggelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok, Kamis (5/2/2026). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel menggelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026).

Aksi ini dipicu dengan adanya aktivitas penguasaan dan pembalakan kawasan hutan di Desa Sitabola Kecamatan Halongonan yang diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : PLN UBP Labuhan Angin Rayakan 3 Dekade dengan Semangat Transisi Energi Berkelanjutan

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda, Tokoh Masyarakat M. Arif Tanjung Bagi-bagi Peralatan Sekolah kepada Siswa SMAN 2 dan SMAN 5 Medan

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis dalam keterangan. 

Para Mahasiswa menegaskan, dugaan pembalakan dan penguasaan lahan berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 421 KUHP. 

Baca Juga : Polres Humbang Hasundutan Gelar Latpraops Patuh Toba 2024

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” katanya. 

Baca Juga : Lakukan Uji Faktual, Validator UNESCO Global Geopark Kunjungi Situs-situs Geologi Kaldera Toba

Dalam aksinya, PB PMPK Tabagsel mendesak agar Polres Tapsel dan UPT KPH Wilayah VI Sipirok agar bertindak segera bertindak tegas.

"Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan. Diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.

Baca Juga : BREAKINGNEWS Kantor KPU Labura Terbakar, Ludes Dilahap Si Jago Merah

"Kami tidak akan berhenti dan aksi ini akan terus berlanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.

Baca Juga : Honda CRV dan Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Sei Serayu

(*/nusantaraterkini.co)