Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wapres Nilai Hak Angket Urusan DPR, Harap Tak Berujung Pemakzulan Presiden

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Presiden Maruf Amin ketika memberikan keterangan pers seusai meresmikan 525 Balai Latihan Kerja Komunitas Program Bantuan Pembangunan Tahun 2023 dan membuka Festival Kemandirian BLK Komunitas 2024, di Pondok Pesantren Daarul Archam Desa Tanjakan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024). (Foto: Kompas.com/Mawar Kusuma Wulan)

Nusantaraterkini.co - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap jika nantinya benar terjadi rencana hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak sampai pada upaya pemakzulan Presiden.

"Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden)," kata Ma'ruf dalam keterangan resminya di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (7/3/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, hak angket merupakan salah satu hak istimewa milik DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah tak punya domain akan hak angket dan baiknya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.

"Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR," ungkap dia.

Selanjutnya, Ma'ruf mengimbau hal terpenting saat ini mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.

"Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja," harapnya.

Ma'ruf juga menanggapi soal masalah grafik perhitungan suara Pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dihentikan KPU.

"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil (resmi) daripada Pemilu itu ya. Maksudnya (hasil resminya) itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU," kata dia.

Ia mengatakan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, ia menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu (atau) melalui MK. Saya kira bisa seperti itu," ujarnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertising

Iklan