Pandangan Dua Pakar Hukum Tata Negara, Yusril dan Mahfud Terkait Hak Angket Pemilu
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD memiliki pendapat masing-masing terkait penggunaan hak angket DPR
Nusantaraterkini.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD memiliki pendapat masing-masing terkait penggunaan hak angket DPR untuk mengusut jalannya Pemilu 2024. Secara politk, keduanya juga berada di posisi yang berseberangan.
Mahfud merupakan cawapres Ganjar Pranowo yang penghitungan suaranya kini tertinggal berdasarkan real count KPU. Sementara Yusril merupakan Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yang berdasarkan real count KPU masih unggul jauh.
Pandangan Yusril Terkait Angket Pemilu
Yusril menilai partai politik yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibandingkan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu.
Ia mengatakan adanya hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan pasal ini terkait hak angket berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam arti mengawasi segala sesuatu yang berada dalam pengawasan DPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak angket terdapat dalam undang-undang, yaitu undang-undang yang mengatur tentang DPR, MPR, dan DPD.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK," kata Yusril dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Yusril menyebut, berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jelas bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Terkait hal ini, ia mengatakan sudah ditetapkan, Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir di mana keputusan bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, para perancang amendemen UUD NRI 1945 sudah memikirkan cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang paling singkat dan efektif, yaitu melalui lembaga peradilan yaitu MK.
Hal ini untuk memastikan perselisihan diselesaikan dengan cepat dan tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Jika perselisihan tersebut terus berlanjut, maka dapat menunda pelantikan Presiden baru.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," katanya.
Yusril juga mengatakan penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
"Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," ujar Yusril.
Pandangan Mahfud Terkait angket Pemilu
Di sisi lain, Mahfud menilai hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan hasil Pemilu 2024.
Ia berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemilu, sifat penggunaan anggaran, wewenang, dan lainnya untuk diselidiki.
"Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu, (25/2/2024), dilansir dari CNNIndonesia.com.
"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," sambung mantan ketua MK itu.
Mantan Menko Polhukam RI itu menegaskan hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU maupun keputusan MK.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri," ujarnya.
Diketahui, isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan lantas menyambut positif usul itu. Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.
Di sisi lain, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket.
Kepastian ini datang melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan koalisinya menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Koalisi Prabowo-Gibran yang ada di parlemen di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELGeram Karhutla Berulang, Wamen LH Minta Puluhan Korporasi Bangun Infrastruktur Pembasahan Gambut
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSKPK Periksa Eks Bupati Madina dan Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
hendra·58 menit yang lalu -
NEWSBahlil Rangkap Jabatan Menko dan Menteri ESDM: Gaji Saya Tetap Satu, Disisihkan untuk yang Membutuhkan
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPutusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANDulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOWamen LH Minta Maaf ke Masyarakat Sumsel Atas Kabut Asap yang Masih Selimuti Wilayah Sumsel
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
-
NEWSJalan Sungai Raya–Gajah Mentah Mulai Diaspal, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp4,7 Miliar
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan