NUSANTARATERKINI.CO, DELISERDANG - Pascapenangkapan Samsul Tarigan, polisi kini menyegel tempat hiburan malam, Key Garden yang berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Dari informasi yang dihimpun, Key Garden merupakan tempat hiburan malam yang dikelolah Samsul Tarigan.
Tak hanya itu, Key Garden diduga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : Diskotik Key Garden Diratakan Dengan Tahan Oleh Tim Terpadu
Tampak hadir dalam penyegelan tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Medan
AKBP John Hery Rakutta Sitepu, Kasatpol PP Deli Serdang, Kabid Gakda Satpol PP Provsu Julianus Efrata Bangun
Kepala Dinas PMPTSP Provsu Faisal Arif Nasution, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Deli Serdang Drs. M. Salim
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Rahmadsyah, Kabid Tibum Satpol PP Provsu Indra, Kabid PPNS Pol PP Deli Serdang Haris Pohan,
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri Sulthony, perwakilan TL.TE.ULP Binjai Timur Aldi, Kasi Trantib Kutalimbaru Sofyan Tarigan,
Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Harahap, Yonif 100/PS Letda inf. Hamdani, personel TNI/Polri yang melaksanan pengamanan di lokasi, serta perwakilan kuasa hukum Key Garden Iqbal.
“Bangunan Gedung/Usaha ini disegel/ditutup,” berikut isi tulisan di pintu masuk Key Garden yang dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga : Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan, Sempat Didesak Tangkap oleh Kader Gerindra Sumut
Selain itu, ada 7 point’ dasar hukum yang tertulis dalam segel itu serta ditanda tangani oleh Marjuki S. Sos MAP, selaku penyidik pegawai negeri Sipil di Dinas Satpol PP Deli Serdang.
Hal itu berdasarkan
Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko.
Tidak hanya disegel, petugas juga memasang garis/line dilarang melintas dibeberapa tempat yang berada dilingkungan Key Garden, seperti halaman parkir dan kantin tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
(*)
