Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan, Sempat Didesak Tangkap oleh Kader Gerindra Sumut

Kejari Binjai membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta, Kec..

Samsul Tarigan dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai sebagai terpidana dalam kasus penguasaan lahan 80 hektare milik PTPN II secara illegal. Kejari Binjai membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (12/8/2025) malam. (Foto: Dok.Kejari Binjai)
Samsul Tarigan dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai sebagai terpidana dalam kasus penguasaan lahan 80 hektare milik PTPN II secara illegal. Kejari Binjai membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (12/8/2025) malam. (Foto: Dok.Kejari Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai.

Samsul Tarigan yang diketahui saat ini masih sebagai Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu () Sumatera Utara atau GRIB Jaya Sumut, dieksekusi atau dimasukkan ke dalam sel tahanan terkait statusnya sebagai terpidana dalam kasus penguasaan lahan 80 hektare milik PTPN II secara illegal. 

membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (12/8/2025) malam, sekitar Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Ada Apa Kader Gerindra Ronggur Simorangkir Minta Tangkap Ketua GRIB Jaya Samsul Tarigan? hingga Bandingkan Bobby Nasution dan Hercules?

Baca Juga : Di Hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Bobby Nasution Ajak Berangus Narkoba di Sumut: Kita Harus Berani Keras!

Samsul Tarigan dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai sebagai terpidana dalam kasus penguasaan lahan 80 hektare milik PTPN II secara illegal. Kejari Binjai membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Selasa (12/8/2025) malam. (Foto: Dok.Kejari Binjai)

Informasi yang diperoleh wartawan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Noprianto Sihombing, menyebut, Kejari Binjai sebelumnya telah melayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP, untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.

Kemudian, Selasa sekitar Pukul 17:00 WIB, didatangi oleh kuasa hukum untuk bernegosiasi lantaran pihaknya telah mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada Samsul Tarigan. Negosiasi pun sempat berlangsung alot.

Penasehat hukum terpidana ST (Samsul Tarigan) menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Namun negosiasi berjalan dengan alot lantaran Jaksa tetap berpedoman dengan Pasal 268 ayat 1 KUHAP, bahwa terpidana wajib dieksekusi

"Eksekusi sudah sesuai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujar Noprianto.

Selanjutnya, Jaksa eksekutor dari Kejari Binjai memberi waktu hingga Pukul 20.00 WIB agar terpidana Samsul Tarigan wajib hadir di kantor Kejari Binjai. Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB, terpidana Samsul Tarigan didampingi kuasa hukum dan  Sekjen tiba di Kantor Kejari Binjai memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi, sekitar Pukul 20.00 WIB Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen menyerahkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman. Dalam kasus ini, hakim menghukum Samsul Tarigan 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kejari Binjai mengapresiasi keberanian dan sikap koperatif terpidana ST sebagai warga negara yang taat hukum" sebut Noprianto kepada wartawan.

Baca Juga : Anggota DPRD Binjai Desak TNI-Polri Tangkap "Toke Besar" Usai Gerebek Barak Judi dan Narkoba

Kronologi Kasus

Deketahui, Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis Samsul Tarigan 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hectare.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul Tarigan hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga menghapuskan tuntunan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Samsul Tarigan maupun jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan 1 tahun 4 bulan penjara tersebut.

Hakim PT Medan yang dipimpin Djaniko MH Girsang kemudian meringankan hukuman terhadap Samsul di tingkat banding. Djaniko bersama hakim anggota Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga mengubah putusan menjadi 6 bulan penjara tanpa perlu menjalani dengan masa percobaan 10 bulan.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) putusan itu kemudian diubah lagi. Majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, kemudian memperbaiki putusan menjadi 16 bulan seperti vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Dalam kasus ini, Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai dengan nomor perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan jaksa pada kasus tersebut.

Baca Juga : Lahan PTPN II Dibangun Diskotek, Terdakwa Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara

Didesak Tangkap

Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), kader Gerindra Sumut Ronggur Raja Doli Simorangkir yang juga Anggota DPRD Kota Binjai dan sejumlah massa dari Gerindra Masa Depan (GMD) mendesak Samsul Tarigan agar segera ditangkap.

Bahkan mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pagar Rumah Dinas Jabatan Kapolda Sumatera Utara, di Jalan Sudirman, Kota Medan, sebelum unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Kader Gerindra Sumut yang merupakan Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Raja Doli Simorangkir serta dikenal luas sebagai adik ideologis Sugiat Santoso Sekretaris Gerindra Sumut yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mendesak penangkapan Samsul Tarigan secepatnya. Juga minta menutup Tempat Hiburan Malam (THM) MARCOPOLO di wilayah Kabupaten Deli Serdang berbatasan dengan Kota Binjai, yang disebut-sebut milik Samsul Tarigan.

Di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Ronggur juga membawa-bawa nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal. Ronggur mengungkapkan kekesalan karena di Sumut ini aparatur takut dengan bandar narkoba.

"Kami nunggu Bobby. Nggak lebih hebat Hercules dibandingkan Bobby Nasution, Bang, Kupastikan itu Bang!," ucap Ronggur di hadapan petugas kepolisian dan Satpol PP yang mengawasi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumut. Saat bersamaan, rekan Ronggur dari pengunjuk rasa meneriakkan "Evaluasi Kapolda, kami akan menyurati Bapak Prabowo Subianto,menyurati Kapol ri,menyurati DPR RI, untuk mengevaluasi Kapolda Sumatera Utara! Kami pastikan itu!"

Pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri ke luar dari halaman Kantor Gubernur Sumut sembari bernyanyi "Tangkap Tangkap Samsul Tarigan, Tangkap Samsul Tarigan sekarang juga".

Memang, di sejumlah media massa, Anggota DPRD Binjai Ronggur Raja Doli Simoragkir mengaku ditelepon pria yang mengaku bernama Samsul Tarigan.

Dengan nada tinggi, Samsul bertanya apa maksud dan mengapa Ronggur mengganggu Marcopolo.

“Apa salah Marcopolo? Sudah hebat kali kau rupanya? Di mana kau? Nggak senang kau sama ku?, ya begitu pesannya. Setelah itu beberapa utusannya Samsul datang menanyakan maksud. Ya sudah saya jawab, kita lihat saja, jangan kami ditekan-tekan karena ini soal narkoba yang merusak,” kata Ronggur seperti diterbitkan sejumlah media online di Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(fer/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru