Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung terkait dugaan korupsi rekrutmen 382 tenaga kontrak di Metro dengan kerugian Rp7,3 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Minggu (20/9/2026). (Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Minggu (20/9/2026). (Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh)
A A

Nusantaraterkini.co, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Welly ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus , Jumat (18/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan 382 tenaga kontrak pada periode 2024-2025. Saat proses rekrutmen berlangsung, Welly diketahui masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Usai menjalani pemeriksaan, Welly keluar sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa penyidik menuju ruang tahanan Polda Lampung dengan pengawalan petugas.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand membenarkan bahwa Welly telah ditahan.

“Sudah diantarkan ke tahanan. Sudah dilakukan penahanan,” ujar Donny, sebagaimana dikutip Minggu (20/9/2026).

Perkara ini mencuat dari dugaan perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan meski terdapat aturan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Penyidik menduga terdapat 382 tenaga kontrak yang direkrut dalam proses tersebut. Polda Lampung masih mendalami bagaimana mekanisme perekrutan dilakukan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Donny mengatakan, pemeriksaan terhadap Welly dilakukan untuk mengurai lebih jauh perannya dalam proses perekrutan tersebut.

“Gambaran umumnya kan itu rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh Undang-Undang karena untuk penataan ASN,” kata Donny.

Penyidikan perkara ini juga telah menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

Sebelumnya, nilai kerugian dalam kasus ini sempat disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, angka yang digunakan penyidik berdasarkan perhitungan BPKP disebut berada di kisaran Rp7,3 miliar.

“Rp7,3 miliar sekian (hasil audit) perhitungan BPKP,” ujar Donny.

Penyidik kini masih menelusuri keseluruhan proses perekrutan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dan keterlibatan pihak lain.

Terkait dugaan penerimaan uang, Donny menyebut Welly belum mengakui menerima uang dari proses tersebut.

“Kalau yang bersangkutan sejauh ini tidak mengakui (menerima uang), belum mengakui. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui fakta terkait dugaan aliran uang dalam proses rekrutmen tersebut,” katanya.

Sebelum akhirnya ditahan, penyidik telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Welly sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, terdapat pemanggilan yang tidak dihadiri Welly. Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatan, sedangkan pemanggilan lainnya dikaitkan dengan proses gugatan praperadilan yang sedang ditempuh melalui penasihat hukumnya.

Welly kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026).

Donny menjelaskan, keputusan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

“Kalau masalah penahanan kan sesuai hukum acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk itu, kami penyidik melakukan penahanan,” jelasnya.

Polda Lampung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga kontrak tersebut.

“Akan kita lakukan pendalaman,” kata Donny.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait