Megaproyek Geothermal Star Energy Lampung Barat Dikeluhkan Warga
Megaproyek geothermal PT Star Energy di Lampung Barat dikeluhkan warga karena rusak infrastruktur dan intimidasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kehadiran megaproyek energi panas bumi (Geothermal) Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan tajam.
Alih-alih mendatangkan kesejahteraan, proyek ini justru dikeluhkan warga karena memicu kerusakan infrastruktur, dampak lingkungan, hingga dugaan intimidasi terhadap warga terdampak.
Salah satu korban terdampak adalah Alpian Ansori, warga Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam. Rumah yang baru dibangunnya dari hasil jerih payah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah akibat getaran ekstrem dari lalu-lalang truk tronton bermuatan puluhan ton yang menjadi logistik proyek tersebut.
“Fondasi beton luar terbelah vertikal dan dinding batako patah. Padahal jaraknya hanya 1,5 meter dari bibir jalan utama,” ujar Alpian dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Kisah Alpian merepresentasikan kondisi masyarakat di kawasan Ring 1 proyek yang meliputi Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh. Berdasarkan informasi yang diterima, warga setempat menyoroti sejumlah persoakan seperti ruas jalan kabupaten dari Muralam Way Tenong hingga Srimenanti yang rusak berat akibat tonase kendaraan proyek yang melebihi kapasitas.
Selain itu, mobilitas kendaraan berat tanpa henti memicu badai debu yang mengakibatkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga.
Persoalan lain yang disoroti warga adalah kurangnya perhatian perusahaan merekrut warga setempat, sehingga warga hanya menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri tanpa menikmati manfaat ekonomi yang sepadan.
Di saat bersamaan muncul dugaan penggunaan solar subsidi oleh armada proyek serta ancaman ekologis terhadap kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Alih-alih mendapatkan penyelesaian yang adil, Alpian mengaku sempat mengalami perlakuan yang mengiris hati. Kerusakan struktural rumahnya yang mengancam keselamatan jiwa sempat hanya ditanggapi dengan bantuan material berupa 10 sak semen, 10 batang besi, serta masing-masing satu kubik pasir dan batu belah tanpa biaya tukang.
Lebih lanjut, Alpian juga mengaku mendapat tekanan dari aparat pekon setempat untuk membuat video permohonan maaf kepada pihak perusahaan demi meredam polemik dan menghilangkan tuntutan ganti rugi.
Menghadapi situasi ini, masyarakat dari wilayah Ring 1 mendesak ketegasan pemerintah daerah. Warga menyampaikan sejumlah poin tuntutan utama, di antaranya meminta Bupati Lampung Barat segera menerjunkan tim teknis independen dari Dinas PUPR untuk mengaudit kerusakan infrastruktur dan bangunan warga secara ilmiah.
Kemudian juga mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan solar subsidi dan menindak tegas aparat pekon yang dinilai bersikap diskriminatif dan menjadi tameng korporasi.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan anak-anak, serta mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil di Bumi Sekala Bekhak.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·14 menit yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·36 menit yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·7 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan