Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UKT Universitas Negeri Naik, Ini Penjelasan Komisi X DPR

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi X DPR mengungkap penyebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) meroket di beberapa universitas negeri. Sebab ada beragam alasan dibalik kenaikan UKT mahasiswa tersebut.

"Kalau dari pengamatan dan laporan yang sampai kepada kami, ada beragam penyebab kenaikan UKT," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Dia menyebut ada dua faktor yang menyebabkan UKT meroket. Kedua faktor itu yakni tidak optimalnya alokasi anggaran pendidikan kampus negeri dan penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

"Dua faktor ini yang membuat rektorat di masing-masing kampus sedikit ugal-ugalan menaikkan UKT dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional," ucapnya.

Huda lantas menjelaskan mengapa menganggap kenaikan UKT tersebut ugal-ugalan, Dia menyebut selain kenaikan yang tinggi, hal itu juga dilakukan di tengah proses belajar mahasiswa.

Baca Juga : Kriminalisasi Guru Kian Mengkhawatirkan, DPR Desak Polisi Kedepankan Restorative Justice

"Kenapa kami menyebut sedikit ugal-ugalan? Karena kenaikannya cukup drastis kalau tidak bisa dibilang meroket. Anda bisa cek sendiri misalnya kenaikan UKT di Unsoed untuk mahasiswa baru naiknya bisa sampai 350%. Meskipun kabar terbarunya kenaikan itu sudah direvisi. Selain dari besaran kenaikan UKT agak ugal-ugalan karena dari sisi waktu dilakukan di tengah proses kegiatan belajar mahasiswa. Situasi ini juga telah diprotes oleh Menko PMK Prof Muhadjir Effendi," tegasnya.

Baca Juga : Komisi X Dukung Kebijakan Kemendiktisaintek Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera

Huda mengaku belum mendapat informasi terkait potensi pengalihan anggaran pendidikan untuk program atau kegiatan lain oleh pemerintah. Namun, dia menyebut distribusi anggaran hingga Rp 665 triliun perlu diperbaiki.

"Hanya saja memang pola distribusi anggaran pendidikan dari APBN sebesar Rp 665 triliun dalam pandangan kami memang butuh perbaikan. Secara umum anggaran pendidikan tersebut terbagi dalam tiga jenis belanja yakni pertama Belanja Pemerintah Pusat (BPP) ini untuk Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan kementerian/lembaga lain. Kedua untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan ketiga Pembiayaan Anggaran," jelasnya.

Baca Juga : USU Jamin Tak Ada Mahasiswa yang Gagal Kuliah karena UKT

"Dari tiga komponen belanja tersebut alokasi terbesar dari anggaran pendidikan adalah untuk TKDD. Ini memang diperbolehkan oleh Undang-Undang, hanya saja anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa itu harusnya digunakan untuk fungsi pendidikan," sebutnya.

"Nah di sini lah masalahnya kita perlu telusuri lebih jauh apakah memang anggaran TKDD ini benar-benar digunakan oleh masing-masing kepala daerah untuk fungsi pendidikan? Karena ini porsinya paling besar. Sedangkan BPP untuk Kemendikbud Ristek misalnya hanya sekitar Rp85 triliun di mana sebagiannya untuk membiayai pendidikan tinggi," sambungnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)