Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kriminalisasi Guru Kian Mengkhawatirkan, DPR Desak Polisi Kedepankan Restorative Justice

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief mengecam keras pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, ke kepolisian hanya karena memberikan nasihat kepada murid agar tidak mudah menyerah.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA- Anggota Komisi X DPR Habib Syarief mengecam keras pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, ke kepolisian hanya karena memberikan nasihat kepada murid agar tidak mudah menyerah. Ia menilai kasus tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap profesi guru yang semakin mengkhawatirkan.

Habib menegaskan, tindakan mendidik seperti memberi nasihat merupakan bagian integral dari tugas seorang guru dan tidak pantas diseret ke ranah pidana, apalagi dengan dalih kekerasan verbal yang belum terbukti secara objektif.

Baca Juga : Komisi X DPR Desak Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Masalah Guru dan Siswa

“Kami melihat ada kecenderungan berbahaya, setiap persoalan kecil di ruang kelas langsung dilaporkan ke polisi. Ini bukan penegakan hukum, tapi kriminalisasi. Polisi harus mengedepankan restorative justice, bukan refleks memproses pidana,” tegas Habib, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga : Resmi Dilantik sebagai Kajari Poso, Yos A Tarigan: Jabatan adalah Amanah

Menurut legislator Jabar tersebut, maraknya pelaporan guru mencerminkan lemahnya pemahaman sebagian orang tua terhadap fungsi pendidikan dan peran pendidik. Ia mengingatkan, jika negara gagal melindungi guru, maka sistem pendidikan nasional sedang berjalan menuju krisis kepercayaan.

“Guru kini mengajar dalam bayang-bayang ketakutan. Salah bicara sedikit, terancam laporan. Ini situasi tidak sehat dan berbahaya bagi masa depan pendidikan kita,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Sumut Tekankan Pradigma Penegakan Hukum KUHP dan KUHAP Baru

Habib menilai pendekatan restorative justice adalah jalan paling rasional dan adil untuk menyelesaikan konflik pendidikan. Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan hubungan antara guru, murid, dan orang tua tanpa merusak iklim belajar maupun martabat profesi pendidik.

Baca Juga : Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, DPR Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan

Lebih jauh, ia mengkritik lemahnya mekanisme penyelesaian konflik di tingkat sekolah. Menurutnya, persoalan internal seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang bermartabat, bukan langsung dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau aparat penegak hukum.

“Sekolah dan orang tua harus satu barisan dalam mendidik karakter anak. Pendidikan bukan sekadar akademik, tapi juga adab dan rasa hormat. Sangat ironis jika nasihat guru justru dianggap pelanggaran,” kata Habib.

Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029

Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa di dalam kelas pada Agustus 2025. Pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan hingga akhirnya berujung pada pelaporan hukum.

Habib menegaskan, negara tidak boleh abai. Martabat guru harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh pendekatan hukum yang kaku dan tidak proporsional.

“Jika guru terus ditekan, yang rusak bukan hanya psikologis mereka, tapi juga kualitas generasi bangsa. Ini alarm serius bagi dunia pendidikan Indonesia,” pungkasnya.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)