Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ujaran Kebencian ke Masyarakat Papua, Bareskrim Polri Tangkap TikTokers AB

Konten yang diunggah AB telah menyulut amarah warganet Papua. Hal ini dilihat dari munculnya ribuan yang mengomentari konten tersebut.

Tersangka AB usai diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri. (Foto: Tangkapan layar instagram Dittipidsiber Bareskrim Polri).
Tersangka AB usai diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri. (Foto: Tangkapan layar instagram Dittipidsiber Bareskrim Polri).
A A

ke Masyarakat , Polri Tangkap AB

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polri menangkap seorang pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha usai menyebarkan dalam kontennya terhadap masyarakat .

"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau SARA oleh akun TikTok @presiden_ono_niha," terang Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam unggahan akun instagramnya seperti dikutip Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan, bahwa tersangka berinisial AB selaku pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @presiden_ono_niha atau Jay Komal. Tersangka AB ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri pada, Sabtu (30/12/2023).

"AB telah membuat, menyebarkan, memviralkan, mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," terangnya lagi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa konten yang diunggah AB telah menyulut amarah warganet Papua. Hal ini dilihat dari munculnya ribuan yang mengomentari konten tersebut.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru