Ujaran Kebencian ke Masyarakat Papua, Bareskrim Polri Tangkap TikTokers AB
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha usai menyebarkan ujaran kebencian dalam kontennya terhadap masyarakat Papua.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian atau SARA oleh akun TikTok @presiden_ono_niha," terang Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam unggahan akun instagramnya seperti dikutip Selasa (2/1/2024).
Dijelaskan, bahwa tersangka berinisial AB selaku pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @presiden_ono_niha atau Jay Komal. Tersangka AB ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri pada, Sabtu (30/12/2023).
"AB telah membuat, menyebarkan, memviralkan, mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," terangnya lagi.
Baca Juga : Novelita Sijabat Meriahkan Festival Tao Toba Jou-Jou di Pangururan Samosir
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa konten yang diunggah AB telah menyulut amarah warganet Papua. Hal ini dilihat dari munculnya ribuan yang mengomentari konten tersebut.
Baca Juga : 5 Konten Kreator di Semarang Dilaporkan ke Polisi Gegara Buat Konten Hoaks
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," jelasnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjerat tersangka AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 156 KUHP.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak, JMSI Sumut Ajak Masyarakat Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Baca Juga : Bareskrim Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Ujaran Kebencian
(HAM/nusantaraterkini.co)
