Bareskrim Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Ujaran Kebencian
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang menganalisa laporan terhadap Roy Suryo yang diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian atau berita bohong.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X dengan nama @KRMTRoySuryo1.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kamis (4/1/2024).
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
Sebelumnya pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (2/1/2024). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2013-2014 ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi.
Pelaporan ini didasari setelah akun atas nama @KRMTRoySuryo1 yang diduga milik Roy Suryo telah membuat kegaduhan di sosial media X usai membuat cuitan terkait debat cawapres pada Jumat (22/12/2023) lalu. Cuitan itu dinilai menimbulkan opini seolah debat tersebut berjalan curang.
Baca Juga : Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Bobby Nasution Kunjungi Rumah Guru
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," cuitan akun @KRMTRoySuryo1.
Baca Juga : Masyarakat Adat Sihaporas Layangkan 14 Laporan Dugaan Penyerangan oleh PT TPL
(HAM/nusantaraterkini.co)
