Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Truk Bermuatan Beras 10 Ton di Bajak, Pelaku Mengaku Polisi dan Bawa Senpi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidi Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang sopir truk bernama Arif Munandar (24) mengalami peristiwa menegangkan saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung, pada Selasa 29 September lalu. Saat itu Arif, bersama kernetnya, Rafi Usman (23), melaju dari Aceh dengan membawa kurang lebih 10 ton beras.

Baca Juga : Ngaku Polisi, Enam Oknum Diduga Wartawan Peras Warga: Aksi Terbongkar Usai Dikepung Warga

Saat mereka berhenti untuk makan di sebuah warung, saat yang bersamaan tiga orang pria mendatangi mereka.

Baca Juga : Ngaku Polisi, Pria di Sumbawa Perkosa Siswi Usai Pulang Daftar PPDB

"Para pelaku ini mengaku sebagai polisi dan menodongkan pistol rakitan jenis revolver kepada korban," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/10/2024).

Kemudian, Arif dan Rafi terpaksa mengikuti perintah pelaku. Mereka diarahkan untuk masuk ke sebuah mobil yang dikendari para pelaku, sementara truk mereka dibawa dan dikemudikan oleh salah seorang pelaku.

Baca Juga : Kembangkan Kasus, Polres Sergai Kembali Tangkap Pelaku Bajing Loncat

"Kedua korban dibawa ke arah Binjai. Setibanya di daerah Tandem, pelaku menutup mata dan mulut korban serta memborgol kedua tangan mereka," ucapnya.

Baca Juga : Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Ala Bajing Loncat

"Pelaku mengambil dua ponsel dan dompet dari kedua korban. Setelah itu, mereka diturunkan di pinggir jalan di area tol Binjai," lanjut Dedi.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri dan membawa kabur truk mereka. Setelah berhasil meloloskan diri, kedua korban meminta bantuan kepada petugas di gerbang tol.

Mendapati laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, Ardiyansyah Putra.

Pada 10 Oktober 2024, Ardi ditangkap di Jalan Medan-Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Kita (Polisi), melakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Belawan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk truk korban, beras, serta pistol dengan 13 butir amunisi," terangnya.

Lanjutnya, Pelaku sempat melawan petugas dan mencoba kabur, sehingga kakinya ditembak. Saat ini, pelaku telah ditahan dan pelaku lain sedang diburu.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan," pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)