Nusantaraterkini.co, PASAMAN-Dugaan sengketa lahan memicu aksi kriminalitas yang mengerikan di Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumater Barat. Seorang lansia berusia 61 tahun dengan inisial R, meregang nyawa di kediamannya sendiri setelah menjadi sasaran amukan tetangganya, RH (28 tahun), Senin (22/12/2025) sore.
Insiden yang memilukan ini disaksikan langsung oleh cucu korban yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Peristiwa kelam ini bermula ketika pelaku secara mendadak menyusup masuk melalui pintu dapur rumah korban sekitar pukul 15.30 WIB dengan menggenggam senjata tajam. Tanpa ada dialog panjang, RH langsung melancarkan serangan brutal dengan menghujamkan pisau ke arah dada R sebanyak dua kali.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Langkat Ditangkap Polisi
Tak berhenti di situ, saat tubuh lansia tersebut sudah tersungkur tak berdaya, pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan menghantam bagian kepala dan menusuk korban berkali-kali sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes menjelaskan bahwa motif sementara di balik tindakan keji tersebut berkaitan erat dengan perselisihan batas tanah di antara keduanya.
Menurut AKP Fion Joni Hayes, peristiwa berdarah ini dipicu oleh persoalan batas tanah mengingat pelaku dan korban memang merupakan tetangga dekat. "Berdasarkan keterangan awal, korban yang menderita luka parah di bagian vital dinyatakan meninggal dunia di lokasi sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis," ukar AKP Joni Hayes, seperti dilansir PADEK.
Kepolisian bergerak cepat meringkus RH sesaat setelah menerima laporan dari warga sekitar. Selain motif sengketa lahan, penyidik menemukan fakta lain yang memperberat profil pelaku.
AKP Fion Joni Hayes mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam guna menggali kemungkinan adanya unsur perencanaan.
Akibat tindakan brutalnya, pemuda tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi telah menyiapkan jeratan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang membawa konsekuensi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Pasutri Lansia Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Tetangga Sendiri Ditangkap Polisi
"Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan meminta keterangan dari saksi-saksi kunci, termasuk petani di sekitar lokasi yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
