Nenek Lansia Tersangka Sengketa Tanah dengan Keponakan Ajukan Praperadilan
Bahriyah (61), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka.
Nusantaraterkini.co, JATIM - Bahriyah (61), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dalam sengketa tanah dengan keponakannya, Sri Suhartatik, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Nenek Bahriyah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.
Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.
Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli.
Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.
"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Supyadi menambahkan, pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebutkan oleh Kapolres dilakukan oleh anak tersangka, sama sekali tidak benar.
Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah. Ketika Bahriyah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang digunakan tetap atas nama Bahriyah, bukan atas nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.
"Sertifikat milik klien kami, terbit tahun 2017. Sedangkan pengajuan syarat termasuk SPPT ke BPN, menggunakan SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah," imbuhnya.
Kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres, menurut Supyadi, bukti leter C yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas nama Bahriyah.
"Ini terang sekali siapa yang mengambil tanah dan yang tanahnya diambil," ungkapnya.
Supyadi mengklaim banyak memiliki bukti yang akan dipaparkan saat praperadilan. Pengajuan praperadilan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.
"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.
Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.
"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·10 menit yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·34 menit yang lalu -
NEWSKasus Lapas Cibinong, Pangeran Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjenpas Ditangguhkan
hendra·55 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan