Nusantaraterkini.co, JATIM - Bahriyah (61), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dalam sengketa tanah dengan keponakannya, Sri Suhartatik, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Nenek Bahriyah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.
Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.
Baca Juga : Perkosa Nenek Berusia 81 Tahun, Cucu Durhaka di Sergai Babak Belur Dimassa
Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli.
Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.
"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga : Viral, Nenek 67 Tahun Dipukuli hingga Berlumuran Darah karena Curi Bawang, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Supyadi menambahkan, pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebutkan oleh Kapolres dilakukan oleh anak tersangka, sama sekali tidak benar.
Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah. Ketika Bahriyah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang digunakan tetap atas nama Bahriyah, bukan atas nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.
"Sertifikat milik klien kami, terbit tahun 2017. Sedangkan pengajuan syarat termasuk SPPT ke BPN, menggunakan SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah," imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Temukan Kerangka Manusia Saat Pencarian Lansia Korban Perampokan di Banyuasin, Diduga Jasad Christina
Kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres, menurut Supyadi, bukti leter C yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas nama Bahriyah.
"Ini terang sekali siapa yang mengambil tanah dan yang tanahnya diambil," ungkapnya.
Supyadi mengklaim banyak memiliki bukti yang akan dipaparkan saat praperadilan. Pengajuan praperadilan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.
Baca Juga : DPR RI Desak Polisi Usut Penganiayaan Nenek Saudah, Diduga Terkait Tambang di Pasaman
"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.
Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan
"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani. (rsy/nusantaraterkini.co)
